Polres Tanah Bumbu membongkar kasus penipuan truk batubara dengan BPKB palsu senilai Rp21,7 miliar. Tersangka MR terancam hukuman 8 tahun.
Batulicin, kalselpos.com –
Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengungkap penipuan besar sektor angkutan batu bara. Polisi mengamankan seorang tersangka pria berinisial MR. Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo merilis kasus ini di Batulicin pada Senin (20/7/2026). Aksi kejahatan pelaku memicu kerugian korban hingga mencapai Rp21,7 miliar.MR menjalankan modus penipuan melalui jual beli tiruan unit truk tronton. Awalnya, korban menyepakati pembelian 23 unit truk tronton dan 4 unit mobil dari tersangka. Korban membayar biaya pembelian secara bertahap sejak Februari 2023 hingga Juni 2024. Total uang tebusan dari pihak korban menyentuh angka Rp21,7 miliar.Usai transaksi selesai, MR langsung membujuk korban untuk menyewakan kembali seluruh armada tersebut. Tersangka menjanjikan keuntungan bulanan menggunakan bendera perusahaan PT Satui Jaya Mulia. Pada tahun pertama, tersangka lancar mengirimkan uang sewa sebesar Rp11 miliar kepada korban.Namun, memasuki tahun kedua, tersangka mulai macet membayar uang sewa bulanan.
Korban yang curiga kemudian memeriksa dokumen kendaraan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel. Hasil cek fisik menunjukkan tersangka memalsukan seluruh BPKB armada truk tronton tersebut.Korban segera melaporkan kasus mafia dokumen ini ke Polres Tanah Bumbu. Tim Satreskrim pimpinan AKP M. Taufan Maulana bergerak cepat menangkap pelaku. Polisi menyita 23 lembar BPKB palsu sebagai barang bukti utama. Pelaku mengaku membeli BPKB palsu tersebut melalui media sosial seharga Rp4 juta per lembar.Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 392 ayat 2 atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. MR terancam hukuman penjara selama 8 tahun. Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi keaslian dokumen kendaraan ke kantor polisi sebelum bertransaksi.





