Bupati Tapin Terima 10 Sertifikat Aset Tanah dari DPR RI 

Teks foto Bupati Tapin H Yamani saat menerima secara simbolis sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Tapin yang di serahkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda saat kunjungan kerja spesifik Ketua Komisi II DPR RI di Kalimantan Selatan.(ist)(kalselpos.com)

Pemkab Tapin terima 10 sertifikat hak pakai atas aset tanah daerah dari Komisi II DPR RI guna atasi sengketa dan tingkatkan tata kelola pemerintahan.

Banjarbaru, kalselpos.com  —

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Tapin menerima 10 sertifikat hak pakai atas tanah aset daerah. Sertifikasi ini memperkuat kepastian hukum bagi pemerintah dalam menata serta memanfaatkan aset untuk publik.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyerahkan sertifikat kepada Bupati Tapin H Yamani. Penyerahan berlangsung dalam kunjungan kerja spesifik di Gedung Idham Khalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyaksikan penyerahan tersebut. Selain itu, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin serta jajaran Forkopimda Kalsel turut hadir.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mencatat seluruh sertifikat hak pakai tersebut resmi menjadi milik pemerintah daerah.

Bupati Tapin H Yamani menjelaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan bagian penting dari penataan aset. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan status hukum yang jelas agar aset memiliki perlindungan hukum yang kuat.

“Melalui sertifikat ini, aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum. Selanjutnya, kami harus memastikan aset tercatat, dipelihara, dan bermanfaat,” kata Yamani.

Menurut dia, pengamanan aset berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan. Akibatnya, status tanah yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah.

“Penataan aset memperbaiki tata kelola pemerintahan. Jadi, aset daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Yamani menegaskan Pemkab Tapin akan terus mendorong penertiban administrasi aset. Langkah ini sangat penting untuk mencegah sengketa tanah sekaligus melindungi aset pemerintah.

Komisi II DPR RI menyerahkan sertifikat tersebut sebagai bagian dari agenda kunjungan spesifik di Kalsel. Di samping itu, mereka juga menyerahkan program Local Service Delivery Project (LSDP).

 

 

Pos terkait