Guru Besar Hukum ULM Prof Hadin Muhjad menilai putusan NO PA Banjarmasin terkait perkara waris melanggar hak pembuktian karena dijatuhkan.
Banjarmasin, kalselpos.com – Putusan Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin menuai tanda tanya. Hakim menolak gugatan karena alasan cacat formil.Dampaknya, pengadilan tidak memeriksa kasus ini sama sekali. Tidak ada pihak menang atau kalah. Pengacara penggugat memprotes keras putusan ini. Sebab, orang dalam gugatan sudah meninggal dunia.Penggugat juga sudah menulis status wafat itu di berkas.
“Ini aneh sekali. Hakim ragu orang itu sudah meninggal. Padahal, hakim tidak pernah menggelar sidang untuk memeriksa bukti,” kata pengacara penggugat, Wikarya, Sabtu (18/7/2026). Kasus ini mendapat tanggapan dari ahli hukum ULM, Hadin Muhjad.Menurut Hadin, hakim tidak boleh asal tebak. Hakim jangan menolak kasus hanya karena kurang tanggal berkas. “Hakim wajib menggelar sidang dulu.
Jangan langsung menolak berkas sebelum ada pemeriksaan,” tegas Hadin. Hadin yang juga Ketua STIH Sultan Adam ini mengingatkan aturan hukum. Hakim harus aktif mencari kebenaran yang asli. Jika berkas kurang jelas, hakim wajib melakukan dua hal. Pertama, hakim meminta surat kematian dari kelurahan.Kedua, hakim memeriksa saksi di bawah sumpah. Menurut Hadin, aturan menolak langsung hanya berlaku di awal berkas. Hal itu terjadi jika hakim melihat gugatan sejak awal tidak jelas.
“Jika sidang sudah jalan, hakim wajib memberi waktu. Menolak kasus tanpa sidang adalah pelanggaran. Tindakan itu melanggar hak warga negara,” tutur Hadin.





