Banjarmasin,kalselpos.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, menyatakan dugaan ijazah palsu salah satu anggota DPRD provinsi setempat periode 2024-2029 berinisial HYA tidak terdapat bukti.
“Sehingga penyidikan dugaan ijazah palsu HYA, kami hentikan,” ujar Kepala Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Windi saat mendampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Gafur Aditya H Siregar menerima pengunjuk rasa terkait dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kalsel, HYA di Banjarmasin, Rabu (4/9/24) kemarin, sebagaimana dikutip dari Antara.
Windi mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel berhati-hati dan serius mengusut dugaan ijazah palsu HYA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
“Saya dan anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel sudah dua kali ke Bangkalan Madura untuk mengecek guna proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu HYA tersebut,” ujarnya.
Windi mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak cukup bukti terhadap dugaan tersebut berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Bangkalan, pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan tersebut dan Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta.
“Jadi kami tidak mau cuma berdasarkan asumsi atau perkiraan,” ujar Windi kepada pengunjuk rasa.
Sebelumnya, anggota Aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat dan Demokrasi (AMARAH) Banjarmasin, berunjuk rasa di Polda Kalsel, kemudian Kasubdit II Reskrimsus Windi menanggapi aspirasi pengunjuk rasa dengan koordinator Yoga yang mempertanyakan penanganan laporan dugaan ijazah palsu HYA.
Sementara itu, kuasa hukum terduga penggunaan ijazah palsu, Rahmad Fadillah mengaku, HYA telah mengklarifikasi terhadap laporan dugaan ijazah palsu ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Hasil penelusuran kami, HYA yang terpilih sebagai anggota DPRD Kalsel tidak menggunakan ijazah palsu. Hal itu terbukti pula dengan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Kalsel,” tutur Rahmad Fadillah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store