Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang lanjutan perkara gugatan Harta ‘Gono gini’ antara H Hilmi (penggugat) dengan
mantan isterinya Hj Lailan Hayati (tergugat ) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu ( 4/9/2024 ) kemarin.
Persidangan berklasifikasi wan prestasi terhadap surat perjanjian dan kesepakatan bersama kedua belah pihak tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan SH MH dengan kedua anggota Maria SH MH dan Rustam Parluhutan SH MH.
Sementara untuk prinsipal H Hilmi di dampingi kuasa hukumnya Hasbi Azhari SH, sedang Hj. Lailan Hayati di dampingi tim kuasa hukumnya Dr Junaidi SH MH dan rekan yaitu Pranoto SH, Budi Prasetyo SH MH, Yudi Ridarto SH, H Siswansyah SH M.Si MH, M Kurniawan SH, Tiara Aprichiliana SH MH dan Helda Paramitha SH.
Kali ini pihak tergugat menghadiirkan saksi bernama M Yasir Yamani, yang dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, mengaku ada menemui tergugat di kediamannya.
Saksi juga menyatakan pernah melihat dan membaca draf perjanjian, dan Hj
Lailan Hayati sempat mengeluhkan surat perjanjian dimaksud.
Menurut Yasir, itu terkait harta yang ada di Depok, yang oleh tergugat dikatakan, tidak dapat bagian. Sedangkan harta yang berada di Banjarmasin, dibagi dua.
Sementara itu, tergugat Hj Lailan Hayati menceritakan, jika kasus ini berawal dari anak kandungnya yakni Mujahidin diamankan polisi atas laporan ayah kandungnya sendiri, yakni H Hilmi atau penggugat.
Dijelaskan, adapun permasalahannya, karena Mujahidin (anak penggugat – tergugat) dituduh melakukan penggelapan dalam keluarga.
Menurut Hj Lailan lagi, ia juga terpaksa menandatangani perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat pihak penggugat alias mantan suaminya.
Dijelaskan, saksi Yasir Yamani, jika tanda tangan dicantunkam agar supaya anaknya yang ditahan bisa dibebaskan.
Namun sayang, meskipun sudah ditandatangani, laporan terhadap anaknya tidak juga dicabut, padahal sesuai kesepakatan laporannya harus dicabut.
Tidak hanya itu, penandatanganan yang dilakukan Mujahidin berlangsung di Polresta Banjarmasin.
Usai persidangan, kuasa hukum Dr Junaidi SH MH menambahkan, jika para saksi yang dihadirkan pihaknya, bertujuan menguatkan dalil bantahan terhadap dalil gugatan penggugat.
Selain itu, saksi juga mengetahui jika penandatanganan terhadap surat perjanjian tersebut, terpaksa dilakukan ‘karena kalau tidak, akan ditangkap’.
Padahal, lanjut Dr Junaidi SH, kliennya sebenarnya tidak ada mempersoalkan lagi, asalkan anaknya (Mujahidin) sudah tidak ditahan lagi atau laporannya dicabut.
Dan, jelasnya, yang membuat perjanjian ini terseok-seok, dikarenakan tergugat merasa dibohongi. Oleh itulah, pihaknya melakukan perlawanan dan meminta agar perkaranya dilanjutkan ke jalur hukum.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store