Rantau, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten Tapin dan Kejaksaan Negeri Tapin melakukan Kerjasama tentang Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa Bastari dan penanganan masalah hukum perdata dan hukum tata usaha negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Senin (20/11) bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin
Kerjasama dituangkan dalam sebuah Memorandum Of Understanding (MOU) yang langsung ditandatangani Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin atas nama Pemerintah Kabupaten Tapin dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin selaku Kejari Tapin.
Penandatanganan juga di saksikan oleh Sekretaris Daerah H Sufiansyah dan Aspem Kesra Zainal Abidin serta Kepala SOPD Lingkungan Pemerintah Kab Tapin.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama nantinya, diharapkan kedepannya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Tapin diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan kerjasama ini penanganan perkara peredaran gelap narkoba bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu di rumah rehabilitasi medis pada rumah rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif Adhyaksa Bastari yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin sesuai aturan yang berlaku, “jelasnya.
Selanjutnya penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta pengamanan barang milik daerah dapat lebih cepat terselesaikan, guna memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kab Tapin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kerjasama ini merupakan sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama kita untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung saling menjaga dan melengkapi ditengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, “ kata Bupati Tapin
Oleh karenanya saya mengajak kepada seluruh SKPD untuk dapat memanfaatkan momentum kerjasama ini untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi masing-masing di perangkat daerah.
Berharap dalam implementasinya nanti pemerintah daerah dan kejaksaan agar dapat selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, sehingga kedepannya dapat berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin mengatakan, kerjasama ini adalah salah satu bentuk nota kesepakatan perjanjian yang tertuang dalam MOU yang harus ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), sehingga kedepannya mengharapkan dengan berdirinya rumah rehabilitasi narkoba di Tapin, perkara tindak pidana narkoba dapat di selesaikan melalui rumah rehabilitasi tersebut kemudian permasalahan bidang perdata dan Tata Usaha Negara dapat terwujud dan dikoordinasikan.
“Melalui kerjasama ini untuk perkara narkoba kejaksaan dapat menyelesaikan lewat rumah rehabilitasi narkoba, kemudian untuk masalah hukum perdata dan TUN Kejaksaan dapat bertindak di dalam atau diluar pengadilan untuk bertindak atas nama negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tapin, “katanya.
Oleh karenanya atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Tapin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Tapin berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tapin yang dalam hal pendirian rumah rehabilitasi narkoba dan penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Adapun dalam kerjasama tersebut tertuang pihak Kejaksaan Negeri Tapin memberikan bantuan hukum meliputi meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store