Jakarta, Kalselpos.com – Anggota Persatuan Wartawan indonesia (PWI) yang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu
Demikian salah satu butir hasil rapat perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023 lalu, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari PenaSultra.Id.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DK PWI, Sasongko Tedjo di dampingi Sekretaris DK, Nurcholis MA Basyari.
Rapat perdana itu juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap dan Helmi Burman. Satu anggota DK PWI, yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir.
Sementara Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat Pengurus Harian dan Dewan Penasihat.
Pengurus DK 2023-2028 tersebut merupakan hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, 25-26 September 2023 lalu.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, anggota dilarang merangkap sebagai Pegawai Negen Sipil, Aparatur Sipil Negara, TNI.
Karena itu, anggota yang merangkap harus mundur dan PWI,” kata Sasongko, yang juga mantan Sekretans DK PW (2016-2023)
Sasongko menegaskan, DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KE) dan Kode Pentaku Wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia
Sasongko menjelaskan keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.
Sasongko meminta anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN.
Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, dia/mereka harus mundur dan posisinya sebagai anggota PWI.
“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotan yang bersangkutan,” tegas Sasongko
Dalam rapat perdana itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI.
Secara khusus, dia mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI provinsi. Mereka ialah Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurrahman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI).
Sasongko memaparkan pihaknya akan memberdayakan DK provinsi yang berada di 39 daerah di seluruh Indonesia. Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh DK provinsi yang bersangkutan.
“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari DK provinsi dan pengganti mereka sudah terpilih. Tinggal proses administratif sebagai pengukuhannya,” terangnya.
Rapat DK juga meminta Pengurus Harian PWI mengambil tindakan terhadap anggota dan Pengurus PWI di semua tingkatan, yang masih merangkap sebagai PNS/ASN.
“Pusat hanya menangani kasus – kasus yang besar yang mendapat perhatian atau kasus – kasus yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antarpengurus harian PWI provisi dengan DK provinsi,” ujar Sasongko
Terkait dengan hal itu, DK PWI akan roadshow ke daerah daerah untuk sosialisasi PD, PRI, KEJ, dan KPW PWI.
Selan itu, kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk literasi dan menyamakan persepsi tentang pentingnya ketaatan terhadap konstitusi PWI tersebut guna menjaga marwah ofganisasi wartawan terbesar dan tertua beserta anggotanya
Terkait dengan hal itu, Sasongko mengapresiasi sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Di awal rapat, mantan Sekjen PWI Pusat dan Wakil Ketua Dewan Pers, itu menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan DK
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store