RDP DPRD Tala bahas ‘Sengketa’ Lahan RSUD H Boejasin, PT Perembee soroti dokumen Pertanahan

Teks Foto : []istimewa SAMPAIKAN PANDANGAN -  Direktur PT Perembee, H Mawardi, menyampaikan pandangan dalam RDP bersama DPRD Kabupaten Tala terkait sengketa lahan RSUD H Boejasin Pelaihari. Dalam forum tersebut, Mawardi memaparkan sejumlah dokumen dan bukti pertanahan yang perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian sengketa.(kalselpos.com)

DPRD Tala menggelar RDP sengketa lahan RSUD H Boejasin antara Pemkab Tala dan PT Perembee yang kini masuk penyidikan Polda Kalsel.

Pelaihari, kalselpos.com – Sengketa lahan yang kini menjadi lokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Boejasin Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut (Tala), kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD kabupaten setempat, Selasa (06/10/2026) kemarin.

Bacaan Lainnya

 

Dalam rapat tersebut, PT Perembee memaparkan sejumlah dokumen dan bukti pertanahan yang menjadi dasar untuk mempertanyakan proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 17 Tahun 2015 atas nama Pemerintah Kabupaten Tala.

 

RDP dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tala, Khairil Anwar bersama sejumlah anggota dewan. Forum tersebut juga dihadiri perwakilan Bagian Hukum, BPKAD dan Inspektorat pemkab setempat serta pihak Kantor Badan Pertanahan.

 

Direktur sekaligus kuasa hukum PT Perembee, H Mawardi, menyampaikan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek lahan eks-HGU yang saat ini digunakan sebagai fasilitas RSUD H Boejasin.

 

Dia juga memaparkan perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Menurut dia, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

 

Dalam RDP itu, PT Perembee menyampaikan, penyidik Polda Kalsel telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Dokumen yang disebut telah disita antara lain fisik Sertipikat Hak Pakai Nomor 17 Tahun 2015 dari BPKAD Kabupaten Tala, buku register pertanahan dari Bagian Hukum, serta berkas warkah induk dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tala.

 

Menurut PT Perembee, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat hak pakai.

 

Dalam kesempatan tersebut, PT Perembee juga menyoroti warkah pemisahan tanah yang tidak dilengkapi tanda tangan dari pihak PT Perembee maupun kuasanya.

Pihak perusahaan turut mempertanyakan pencantuman nomor Akta Notaris APH Nomor 38 dalam dokumen tersebut.

 

Menurut Mawardi, akta tersebut berkaitan dengan urusan hibah atau MoU pada 2014 dan bukan merupakan dokumen pelepasan hak secara sukarela terhadap objek lahan yang kini digunakan untuk RSUD H Boejasin.

 

“Yang kami persoalkan adalah kepastian hukum atas dokumen dan warkah pertanahan. Kami meminta seluruh pihak melihat dokumen secara utuh dan berdasarkan fakta administrasi yang tercatat,” ujar Mawardi dalam RDP.

 

PT Perembee juga meminta Pemerintah Kabupaten Tala dan Kantor Pertanahan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum.

 

Pihak perusahaan menilai dokumen pertanahan harus menjadi rujukan utama dalam menentukan proses dan status hukum suatu bidang tanah.

 

Sementara itu, DPRD Kabupaten Tala menyatakan keprihatinan terhadap persoalan yang telah berlangsung dan mendorong seluruh pihak mencari jalan keluar terbaik.

 

Pimpinan DPRD mengimbau Pemerintah Kabupaten Tala untuk membuka ruang penyelesaian secara bersama melalui pendekatan yang adil atau ‘win-win solution’, dengan tetap memperhatikan hak-hak keperdataan para pihak.

 

DPRD juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

 

Mawardi menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mempertentangkan kepentingan pembangunan RSUD dengan hak keperdataan PT Perembee.

 

“Kami hadir di DPRD bukan untuk melawan pemerintah, melainkan untuk menegakkan kepastian hukum. Pembangunan RSUD kami dukung untuk kepentingan masyarakat. Namun, kepentingan umum juga harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan hak keperdataan pihak lain,” ucapnya.

 

PT Perembee berharap Bupati Tala dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk kewajiban keperdataan yang berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

 

Menurut PT Perembee, penyelesaian sengketa lahan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan iklim investasi di Tanah Laut, termasuk rencana pembangunan proyek Pelaihari City yang disebut diproyeksikan menyerap ribuan tenaga kerja lokal.

 

Selain itu, PT Perembee meminta jajaran Pemkab Tanah Laut dan Kantor Pertanahan setempat, memperhatikan rekomendasi dari sejumlah kementerian dan lembaga negara yang menurut mereka telah diterbitkan terkait persoalan tersebut.

 

Lembaga yang disebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

PT Perembee menilai pelaksanaan rekomendasi tersebut penting untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum.

 

Pihak perusahaan juga menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membuka ruang penyelesaian secara damai.

 

Sementara itu, berbagai pihak yang disebut dalam sengketa tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai dokumen serta proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 17 Tahun 2015.

 

 

 

 

 

 

Pos terkait