Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu Resmi Disampaikan dalam Rapat Paripurna

Teks foto : PEMAPARAN RAPERDA - Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin saat memaparkan dua Raperda inisiatif dewan mengenai penanggulangan kemiskinan dan pengembangan SDM, Senin (5/10/2026). (Foto: Istimewa)(kalselpos.com)

‎DPRD Tanah Bumbu mengusulkan dua Raperda Inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM pada rapat paripurna.

Tanah Bumbu, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan di Ruang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (5/10/2026).

Bacaan Lainnya

 

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Hadir mewakili Bupati Andi Rudi Latif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Wisnu Wardhana, bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, perbankan, serta jajaran Perusda Tanbu.

 

Dua regulasi yang diusulkan tersebut adalah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

 

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin mengungkapkan, kedua raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat, hasil kajian komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta kebutuhan aktual daerah.

 

“Raperda Penanggulangan Kemiskinan berlatar belakang alasan strategis. Ini mencakup tanggung jawab pemenuhan hak dasar, penguatan sinergitas lintas sektor, percepatan pengentasan kemiskinan, hingga penguatan regulasi tematik di daerah,” ujar Hasanuddin.

 

Sementara terkait Raperda Pengembangan SDM, ia menjelaskan regulasi tersebut berfokus pada peningkatan kuantitas dan kualitas pengetahuan guna mendongkrak daya saing daerah.

 

“Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas kerja, pelayanan publik, pemanfaatan IPTEK, penguatan sektor strategis, pengembangan potensi aparatur, serta memperkuat sinergitas dan kolaborasi,” imbuhnya.

 

Kedua raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mempercepat pembangunan daerah, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Agenda paripurna diakhiri dengan prosesi serah terima berkas raperda dari Ketua DPRD Tanah Bumbu kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk diproses ke tahapan legislasi selanjutnya.

 

 

‎

 

Pos terkait