Amuntai, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Seksi Pidana Umum (Pidum) melaksanakan tahap mediasi permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara lalu lintas.
Ada dua perkara yang ditangani hari ini, Selasa (04/04/2023) siang, di ruang rapat Seksi Pidum, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari HSU, M Widha Prayogi.
Dua perkara ini masing-masing menghadirkan tersangka dan keluarga korban yang akan melaksanakan RJ, anggota Satuan Lalu lintas Polres HSU, dan Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Desa, tokoh masyarakat setempat.
Ada dua perkara yang dilakukan RJ, pertama kasus kecelakaan di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, yang menyebabkan korban meninggal dunia, pada Minggu (12/02/2023) bulan lalu.
Kemudian perkara kedua yang diajukan RJ, kasus kecelakaan, Kamis (05/02/2023) lalu. Kejadian ini terjadi di Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang.
“Ini masih dalam tahap awal, permohonan mediasi RJ antar pelaku dengan keluarga yang menjadi korban. Kita sepakati adanya perdamaian disitu. Nanti dari tahap ini, baru diajukan lagi berjenjang ke Kejati Kalsel, kemudian gelar perkara, ekspose, kalau nanti acc, akan naik lagi ke Kejagung. Apakah diterima untuk RJ, kalau di-acc baru keluar penetapan RJ,” jelas Kejari HSU Agustiawan Umar melalui, Kasi Pidum setempat, M Widha Prayogi.
Pelaksanaan proses RJ ini diselesaikan selama 10 hari kerja, kalau nanti tidak tidak disetujui akan dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Pelaksanaan restorative justice mengacu ke surat edaran nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian berdasarkan keadilan restoratif.
Dua perkara yang diajukan RJ ini, merupakan dua kasus pertama yang diajukan di awal tahun 2023 ini.
“Rencana awal pertama, pelaksanaan RJ ini dilaksanakan di rumah RJ, tetapi karena kondisi kita di Kabupaten HSU tidak memungkinkan, sedang banjir, akhirnya dipindahkan ke Kejari saja,” imbuhnya.
Sementara, baik tersangka KH perkara kecelakaan lalu lintas di Desa Panangkalaan dan SF perkara di Kalintamui berharap, RJ ini dapat diterima.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store