Beriringan dengan terbitnya surat dari Kementerian ESDM, komunitas sopir angkutan batubara yang merasa dirugikan atas adanya penutupan jalan hauling tersebut bersepakat, apabila pihak manajemen PT TCT bersikeras menutup jalan itu, tidak ada jalan lain bahwa para sopir akan menggunakan jalan negara dengan jarak sekitar 8 meter, untuk mengangkut batubara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara, Supiansyah Darham, SE.SH menegaskan, setelah adanya surat itu, kemudian pihak PT TCT tetap bersikeras menutup jalan hauling, berarti Kementerian ESDM juga tidak berdaya menghadapi manajemen PT. TCT.





