Tapin, kalselpos.com– Kementerian Energi dab Sumberdaya Mineral (ESDM) Republik Indoensia melalui Dirjend Mineral dan Batubara memerintahkan PT Tapin Coal Terminal (TCT) agar segera membuka portal Jalan Hauling KM 101 di Kabupaten Tapin.
Permintaan tersebut terutang dalam surat Knomor : T-53/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pembukaan Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underprass Km 101 Tapin, meminta.
Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin tersebut dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan demi kepentingan umum, dan berdasarkan surat Direktur PT AGM No 337/DOR-AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal laporan permasalahan penutupan jalan angkut batubara PT Antang Gunung Meratus oleh PT TCT.
Serta berdasarkan rekomendasi pada berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101 pada 28 sampai dengan 29 Des 2021, saudara (manajemen PT. TCT) agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101.
Permintaan itu dimaksudkan untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM memenuhi pasokan batubara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkutan batubara dekat underpass Km 101 PT AGM dan PT TCT.