Keberhasilan itu tidak hanya sebatas menghukum pelakunya saja, tetapi juga telah berhasil memulihkan uang hasil kejahatan kepada pemilik yang tepat yaitu Althea Group.
Dalam pengembalian aset Althea Group terdapat tantangan dan hambatan karena terdapat pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik yang sah atas uang tersebut.
Namun masalah tersebut dapat diatasi atas kerjasama yang terjalin antara Kedutaan Besar Italia dengan Indonesia.
Pemerintah Italia berharap dapat terus bekerjasama dengan Indonesia meningkatkan kapasitas pegawai melalui training dan best practice, atau mengunjungi Italia yang dapat dilaksanakan secara bilateral maupun melalui Asean, di mana Italia adalah partnernya sejak September 2020.
Ke depan, Italia berharap dapat menyusun perjanjian dalam hal MLA, mengirimkan pelaku kejahatan dan ekstradisi.
Kedutaan Italia berharap kerjasama ini segera dimulai melalui proses negosiasi.
Sedangkan Duta Besar Kerajaan Belanda, Lambert Grijns mengaku sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kepala PPA Kejaksaan Agung dan Kajari Serang, karena telah dapat mengembalikan kerugian korban, dalam hal ini PT Medhipos sebesar US$ 1.9 million.
PT Medhipos merupakan importer obat dan alat medis untuk menanggulangi Covid-19 di Belanda.
Namun PT Medhipos terkena kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email comprimess dan mentrasferkan sejumlah uang ke rekening semua CV di Indonesia.
Belanda juga berharap dapat terus bekerjasama dengan Indonesia, khususnya Kejaksaan untuk berpartisipasi pada Indonesian Netherland Rule of Law Update yang akan diselenggarakan tahun depan oleh Kedutaan Belanda.
Kejaksaan juga turut berpartipasi dengan Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas instansi seperti kejaksaan, kepolisian, di seluruh wilayah Asia dan Oceania
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI menyampaikan atas nama pribadi maupun pimpinan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara, yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini di tengah pandemi Covid-19.
“Serta tidak lupa saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang, serta PPA Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dan berhasil menyelesaikan perkara ini sampai pada tahap eksekusi,” ujarnya
Prosesi pengembalian barang bukti ini merupakan bagian tugas Kejaksaan sebagai satu-satunya instansi pelaksanaan putusan pidana.
“Kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau yang lebih dikenal dengan sebutan eksekusi.
“Penegakan hukum pidana pada hakekatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.
Ia menyampaikan pemulihan kerugian yang diderita oleh korban akibat suatu perbuatan pidana, merupakan wewenang dominus litis Kejaksaan yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemulihan aset dalam kerangka eksekusi, demikian Jaksa Agung.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com