Batulicin, kalselpos.com – MB (31), seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, berhasil dibekuk pihak kepolisian saat berada di Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas Polres setempat AKP H.I Made Rasa, kepada kalselpos.com, Kamis (9/9) siang, membenarkan penangkapan tersangka pelaku curat tersebut.
Sementara itu, kronologis kejadian sendiri, berlangsung pada Sabtu (31/7/21) sekitar pukul 14.20 Wita, di Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Saat itu tersangka MB diduga telah menghadang korbannya, bernama dr Tobing, sebelum berhasil merampas sejumlah uang yang dipegang oleh karyawati korban, bernama Misna Wati.
Aksi nekat tersangka ini dilakukan, saat korban sedang membawa uang kontan untuk pembayaran buah kelapa sawit sebesar Rp63.996.800.
MB yang sudah berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah pos pembayaran, tiba – tiba langsung masuk, sesaat setelah korban Misna Wati ingin melakukan pembayaran buah kelapa sawit.
Seketika itu juga MB langsung merampas tas kain warna milik korban yang berisi uang sebesar Rp63 juta lebih, sebelum melarikan diri mengunakan sepeda motor jenis Vario.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru.
Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan, jajaran kepolisian akhirnya berhasil meringkus tersangka curat ini saat berada di Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis (9/9/21), tepat pukul 12.00 Wita.





