Banjarmasin, kalselpos.com -Faridah, mantan Kasubag Keuangan RSUD Boejasin Pelaihari, yang menjadi terdakwa kasus korupsi di lingkungan tempatnya bekerja, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (8/9/21 ) kemarin.
Selain itu, mantan pejabat di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut, oleh majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta atau subsidiar 1 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, terdakwa Faridah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdakwa Faridah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.





