PPKM Level III, Bupati Fikry minta Dukungan Parpol untuk Mendukung Penerapan Prokes

JELASKAN- Bupati HSS Achmad Fikry menjelaskan perkembangan COVID-19 kepada partai politik.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.

“Penerapan PPKM lever III tersebut sesuai dengan ketetapan Kemendagri nomor 26 tahun 2021,” ujar Bupati HSS Achmad Fikry, saat menyerahkan bantuan dana hibah bagi partai politik dan organisasi, Senin (26/7).

Bacaan Lainnya

Jadi, kata bupati, zona yang sebelumnya kuning kini bergeser ke zona oranye, yang penanganan PPKM-nya level III, yang cukup banyak pembatasan yang dilakukan dan akan membuat masyarakat tidak nyaman.

Untuk itu, Bupati Fikry minta dukungan semua parpol menyampaikan informasi kepada bahwa PPKM level III sangat berbeda dengan pembatasan waktu masih zona kuning. “Dengan PPKM level III, sekolah dilakukan secara dan yang lain akan dirapatkan,” ujar bupati.

Dalam pelaksanaan PPKM level III ini, kata bupati, ada mengatur tempat dan pelaksanan ibadah di masjid. “Dalam pelaksanaan dan tempat ibadah ini, kami akan bicarakan dengan MUI untuk mencari format yang tepat, sehingga aturan yang dibuat bisa ditaati oleh masyarakat, ” ujar bupati.

Bupati berharap, dengan mentaati protokol kesehatan dengan ketat zona oranye bisa kembali bergeser atau turun ke zona kuning tau level II yang pembatasannya cukup longgar.

“Mari kita bersama-sama menerapkan protokol kesehatan, agar kembali bergeser ke zona yang lebih nyaman dan longgar melaksanakan kegiatan,” ujar bupati.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait