Kandangan, kalselpos.com– Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Muhammad Yakin Rusdi, memimpin apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya, di halaman Mapolres setempat, Senin (13/10/2025), di Kandangan.
Satu anggotanya yang diberhentikan tersebut, Bripka Didi Ariadi, yang pernah bertugas di Polres HSS, dengan jabatan terakhir Banit 8 Dalmas Satsamapta dan telah berdinas selama 25 tahun sembilan bulan.
“PTDH dilakukan karena yang bersangkutan tidak berhadir melaksanakan dinas secara berturut-turut, dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2025. Sesuai aturan kode etik Polri yang bersangkutan layak untuk di PTDH,” AKBP Yakin.
Kapolres menegaskan, apel PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat berakibat PTDH terhadap yang bersangkutan, yang tidak hanya merugikan yang bersangkutan, tapi juga dapat merugikan orang tua serta keluarga yang dicintai.
“Polri tidak segan-segan untuk menindak personel, yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pidana,” tegas AKBP Yakin.
Kapolres mengingatkan, apel PTDH ini dapat dijadikan contoh bagi semua personel, agar melaksanaan tugas dan tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin yang berulang-ulang, seperti kode etik maupun pidana.
Ia menambahkan, apel PTDH dapat memberikan gambaran kepada masyarakat luas, bahwa Polri selaku penegak hukum tidak kebal terhadap hukum.
“Setiap personel yang melanggar ketentuan dan kode etik Polri akan ditindak, untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap anggota Polri, dalam hal penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Yakin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





