Lewat Jalan Nasional, Warga Minta Pemerintah Hentikan aktivitas Truk Batu Bara

Teks foto:  PARKIR- Tuk pengangkut batu bara parkir di kawasan Stadion 2 Desember.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Sudah beberapa bulan ini Jalan Nasional menjadi Jalan Hauling ratusan truk-turk bermuatan bata bara yang beroperasi siang dan malam melintasi Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Tapin.

 

Bacaan Lainnya

Ratusan truk-truk bermuatan batu bara yang melintasi Jalan Nasional tersebut, tidak mentaati peraturan yang berlaku, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.”Hentikan truk-turk pengangkut batu bara beroperasi menggunakan Jalan Nasional. Jalan jadi padat karena banyaknya truk-turk batu bara melintasi Jalan Nasional,” ujar Firman, salah satu warga Kandangan, Rabu (15/1/2025).

 

Apalagi, jika terjadi kecelakaan truk batu bara yang terbalik jalan menjadi macet, karena tumpahan batu bara berserakan di jalan.

 

Ia mengatakan, jalan nasional semestinya digunakan oleh masyarakat umum. Namun, di Hulu Sungai jalan lintas kalimantan digunakan ratusan truk angkutan batu bara setiap hari siang dan malam.

 

Imbasnya, terjadi kemacetan lalu lintas, apalagi bila terjadi kecelakaan tunggal truk pengangkut batu bara terbalik berserakan di jalan, hingga jalan menjadi rusak.”Kami minta pemerintah menghentikan aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan nasional,” tandasnya.

 

Menanggapi keluhan warga tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Kabupaten HSS Lotvhie Rahmanie melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Darat, Rasyid, mengatakan pihaknya sudah melakukan pendekatan ke para sopir, untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi Permenhub nomor 60 tahun 2019 tentang tata kelola angkutan.

 

Menurutnya, dari hasil pendekatan tersebut, pihaknya tidak bisa menyangkal, angkutan tersebut membawa surat kirim legal dari Kabupaten Balangan.

 

Namun, dalam operasional tata kelolanya, angkutan tersebut dapat diatur melalui surat kesepakatan bersama (SKB) antar daerah pengirim, perlintasan hingga penerima.

 

“Hal itu berdasarkan Perda Kalsel nomor 3 tahun 2008, terkait pengangkutan batu bara, sawit dan sebagainya. Tata kelola atau pengaturannya, seperti waktu operasional dan lainnya, agar tidak menggangu masyarakat,” ujarnya.

 

Namun, tata kelola operasional tersebut saat ini belum ada kesepakatan untuk melintas di Kabupaten HSS, sementara truk-truk tersebut beroperasi bebas di berbagai waktu. “Kami tidak bisa melakukan tindakan, karena kewenangan ada di pemerintah provinsi. Kami hanya bisa melakukan pembinaan atau melarang,” ujarnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait