Pansus IV DPRD Banjarbaru Bahas Raperda Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial

Teks Foto :  Ketua Pansus IV DPRD Kota Banjarbaru Taufik Rahman memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial di DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (1/9/2026).(ist)(kalselpos.com)

Pansus IV DPRD Banjarbaru bahas Raperda Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial demi memperkuat kerukunan warga Kota Banjarbaru.

Banjarbaru, Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial, Selasa (1/9). Agenda ini merupakan langkah nyata Dewan untuk memperkuat kehidupan warga yang rukun dan harmonis. Selain itu, aturan ini bertujuan mencegah sekaligus mengatasi berbagai potensi gesekan sosial di daerah.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Banjarbaru, Taufik Rahman, menyatakan bahwa pihaknya membahas raperda ini secara serius. Mereka sengaja mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Banjarbaru yang memiliki keberagaman latar belakang agama, suku, dan budaya.

Menurutnya, toleransi menjadi fondasi utama dalam menjaga keamanan daerah. Oleh karena itu, regulasi ini tidak hanya mengatur aspek pencegahan konflik semata. Sebaliknya, perda ini juga memberikan ruang bagi warga untuk membangun hubungan sosial yang saling menghormati.

“Kami membahas raperda ini untuk memperkuat toleransi sekaligus menjadi landasan dalam penanganan konflik sosial. Kami ingin Banjarbaru tetap menjadi daerah yang aman, nyaman, dan harmonis,” ujar Taufik.

Dengan demikian, pansus mengarahkan pembahasan agar aturan baru ini dapat berjalan efektif di lapangan. Mereka juga memastikan draf hukum tersebut tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa Pansus IV akan terus mendalami berbagai substansi krusial dalam raperda. Poin penting tersebut meliputi mekanisme pencegahan dini, peran pemerintah daerah, serta keterlibatan aktif masyarakat.

“Poin paling utama adalah bagaimana aturan ini bisa memberikan manfaat nyata bagi warga. Perda ini harus menjadi pedoman bersama dalam menjaga kerukunan,” katanya menambahkan.

Di samping itu, Taufik berharap regulasi ini dapat melahirkan aturan yang komprehensif. Aturan tersebut harus mampu menjawab berbagai dinamika sosial yang terus berkembang di Kota Banjarbaru.

Akhirnya, kehadiran regulasi ini akan membantu pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendeteksi potensi konflik secara cepat. Langkah pencegahan yang cepat tentu dapat menjaga suasana kehidupan bermasyarakat yang selalu damai dan kondusif.

 

 

Pos terkait