Pansus V DPRD Banjarbaru Bahas Raperda Pengembangan Budaya Literasi

Teks foto :  Ketua Pansus V DPRD Kota Banjarbaru Syamsuri memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi bersama anggota pansus dan jajaran terkait di Banjarbaru, Selasa (1/9/2026).(ist)(kalselpos.com)

Pansus V DPRD Banjarbaru menggelar rapat pembahasan Raperda Pengembangan Budaya Literasi demi meningkatkan SDM dan kemampuan filter informasi warga.

Banjarbaru, Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Budaya Literasi, Selasa (1/9). Ketua Pansus V, Syamsuri, memimpin langsung rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Banjarbaru tersebut. Sejumlah anggota pansus dan pihak terkait turut hadir untuk merumuskan regulasi strategis ini.

Oleh karena itu, pembahasan Raperda ini menjadi langkah nyata DPRD dalam memperkuat budaya literasi warga. Mereka menilai literasi tidak hanya sebatas kemampuan membaca dan menulis saja. Lebih dari itu, literasi mencakup kemampuan masyarakat dalam mengakses, memahami, mengolah, serta memanfaatkan berbagai informasi demi meningkatkan kualitas hidup.

Selanjutnya, Syamsuri menegaskan bahwa pihaknya melakukan pembahasan secara serius dan mendalam. Langkah ini penting agar aturan yang lahir nanti bisa menjadi landasan hukum yang kuat. Menurutnya, pemerintah harus menguatkan budaya literasi secara menyeluruh dengan merangkul semua elemen daerah.

“Kami menyusun regulasi ini untuk memastikan arah pengembangan budaya literasi di Banjarbaru menjadi lebih jelas,” ujar Syamsuri.

Dengan demikian, keberadaan Perda ini harapannya mampu menciptakan ekosistem literasi yang jauh lebih sehat. Masyarakat akan mendapatkan akses yang semakin luas terhadap bahan bacaan berkualitas, pusat informasi, serta berbagai kegiatan edukatif.

Di samping itu, Syamsuri juga menyoroti pentingnya membimbing generasi muda agar mencintai buku sejak dini. Pasalnya, pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut masyarakat memiliki kemampuan menyaring informasi secara bijak.

“Literasi menjadi pilar utama dalam mendongkrak kualitas sumber daya manusia. Karena itu, semua pihak harus terlibat dalam pengembangannya secara berkelanjutan,” katanya menambahkan.

Kemudian, Pansus V bersama instansi terkait menyisir sejumlah substansi krusial dalam draf Raperda tersebut. Mereka menampung berbagai masukan dan saran sebagai bahan penyempurnaan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Akhirnya, DPRD Kota Banjarbaru berharap Perda ini dapat menjadi payung hukum yang efektif. Regulasi ini mengemban misi besar untuk menyokong program literasi, mendongkrak minat baca, serta menyiapkan masyarakat menghadapi era digital.

 

 

Pos terkait