Hoaks! Pemerintah tidak sediakan kompensasi jika cacat atau meninggal usai Divaksin

Vaksinasi Covid-19.(ilustrasi)

kalselpos.com– Adanya informasi yang beredar di medsos terkait program vaksinasi Covid-19, menyebutkan pemerintah tidak menyediakan kompensasi jika cacat atau meninggal usai divaksin adalah tidak benar atau hoaks.

Dari berbagai sumber yang dihimpun kalselpos.com, Presiden Joko Widodo memberikan santunan bagi penerima vaksin yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai disuntik.

Bacaan Lainnya

Pemberian santunan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut menyebutkan, dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Kemudian, Pasal 15B ayat 2 menyebutkan Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian.

Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.

Seperti Pasal 15A ayat 4 berbunyi, Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan.

Terkait kriteria, bentuk dan nilai besaran kompensasi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait