Menyoal D’Paragon, LSM Forpeban terancam ‘Diperkarakan’

[]anas DISOAL - D'Paragon yang berlokasi di Jalan Veteran Banjarmasin yang soal pihak LSM Forpeban Kalsel.

Banjarmasin,kalselpos.com – LSM Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalsel bersurat ke Guest house & Kost Ekslusif D’Paragon, pada 25 Februari 2021 lalu.

Surat yang ditandatangani Ketua Forpeban Kalsel, Din Jaya, itu berisikan dugaan D’Paragon yang berlokasi di Jalan Veteran Banjarmasin tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bacaan Lainnya

Surat itupun dibantah  oleh pihak D’Paragon, melalui
manajer pusat, Yucok Riandita.

“D’Paragon dalam menjalankan kegiatan usahanya telah mengantongi legalitas baik itu IMB maupun izin lingkungan,” ujarnya, kepada  kalselpos.com, Kamis (4/3/2021) siang.

Disampaikannya, sejak berdiri sampai saat ini, keberadaan D’Paragon dalam menjalankan kegiatan usahanya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak daerah.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dan percaya dengan berita hoaks terkait legalitas perizinan D’Paragon,” tegas Yucok.

Management D’Paragon, tidak hanya membantah soal isi surat yang disampaikan Forpeban, mereka bahkan akan bertindak tegas dengan mengambil langkah – langkah hukum baik pidana maupun perdata.

“Kami bertindak tegas mengambil langkah hukum kepada pihak – pihak yang tetap melakukan kegiatan yang sifatnya melawan hukum yang nantinya dapat menghambat, bahkan merugikan usaha D’Paragon,” timpal konsultan hukum D’Paragon, Ilham Pujakesuma SH MH.

Secara terpisah, Ketua Forpeban Kalsel, Din Jaya mengaku, surat yang mereka sampaikan ke manajemen D’Paragon berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami tidak menuduh atau mencemarkan nama baik, kita hanya mempertanyakan apakah hal itu benar. Biar nanti management D’Paragon yang menyampaikan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Tokoh LSM Kalsel itu menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada soal mempertanyakan IMB dan AMDAL. Forpeban juga akan menyampaikan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin tentang hal lain yang kalau dibuka akan mengancam usaha D’Paragon.

“Ada hal penting lagi selain soal IMB dan AMDAL. Tapi kita tidak buka dulu soal apa. Yang jelas kalau sampai terbuka ke publik akan mengancam keberlangsungan usaha D’Paragon,” ucapnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

penulis : anas aliando
editor. : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait