Komisioner KPU Banjar laporkan paslon Denny – Difri ke Polisi

Kombes Pol Moch Rifa'i

Banjarmasin,kalselpos.com – Pasangan calon urut nomor 2 Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) diam-diam dilaporkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib rupanya menempuh proses hukum dengan membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.

Bacaan Lainnya

Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, yakni H Denny Indrayana-H Difriadi, saat persidangan MK, Senin (22/2/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, saat dikonfirmasi di ruang kerja, Kamis (04/3/2021) siang, membenarkan adanya laporan dari Abdul Muthalib.

“Ya betul sudah diterima laporannya, pada Jumat 26 Februari 2021,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Setelah adanya laporan tersebut segera Direktorat Reserse Kriminal Umum membentuk tim, guna mempelajari apakah ada unsur tindak pidananya, ” terangnya.

Diketahui, dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar, dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU setempat.

Dokumen itu dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon H2D saat sidang pembuktian di hadapan majelis hakim MK.

Sedangkan, PHPU Pilgub Kalsel Tahun 2020, saat ini masih menunggu hasil keputusan dari sembilan hakim MK yang sebelumnya akan didahului dengan Rapat Permusyawaratan Hakim.

Diperkirakan, keputusan MK atas PHPU Pilgub Kalsel Tahun 2020, akan diumumkan di Maret ini.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

penulis. : hafidz
editor. …: s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait