ASN ESDM Kalsel ditangkap, Dugaan Jual-beli Izin Tambang senilai Rp1,2 M Terbongkar

Teks Foto: []istimewa SUASANA KANTAR - Suasana di Kantor ESDM Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com – Praktik dugaan pemerasan dalam proses perizinan tambang di Kalimantan Selatan akhirnya meledak ke permukaan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, berinisial HPW ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah diduga menjadikan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai ladang pungutan ilegal.

 

Bacaan Lainnya

Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar, belum termasuk aset berupa kendaraan dan perhiasan yang kini turut disita penyidik.

 

HPW yang saat itu bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Tabalong bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel di Kantor Dinas ESDM provinsi, di Banjarbaru, Senin (8/6/2026).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Surya Nagara, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan IUP di kabupatennya selama periode 2023 hingga 2025.

 

Hasil penyidikan mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka HPW dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin tambang.

 

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan,” ujar Anggara.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik tersebut diduga tidak sekadar berupa permintaan uang biasa. Penyidik menemukan indikasi adanya tekanan terhadap para pengusaha tambang dengan ancaman, izin yang mereka ajukan tidak akan diproses atau diterbitkan apabila tidak memenuhi permintaan tersangka.

 

Dalam posisi sebagai evaluator yang memiliki peran strategis dalam proses administrasi perizinan, tersangka diduga memanfaatkan kewenangan tersebut untuk menekan pemohon demi memperoleh keuntungan pribadi.

 

“Tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi di wilayah lain. Saat ini penyidikan masih terus berkembang,” tegas Anggara.

 

Pernyataan tersebut membuka peluang adanya dugaan jaringan atau pola yang lebih luas dalam tata kelola perizinan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan.

 

Pasca penetapan tersangka HPW, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan dan dua rumah pribadi milik tersangka di Kota Banjarbaru.

 

Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan proses perizinan tambang, sejumlah perangkat pendukung, kendaraan roda empat, serta perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

 

Kejaksaan masih melakukan penelusuran aliran dana serta menghitung total nilai aset yang berhasil diamankan.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor pertambangan yang selama ini dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi dan rentan terhadap praktik korupsi dalam proses perizinan.

Atas perbuatannya, HPW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan uang, barang, atau keuntungan lainnya.

 

Kini, perhatian publik tertuju pada sejauh mana penyidikan akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses perizinan tambang di daerah lainnya di Kalimantan Selatan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait