JPU menuntut Dwi Febro Saputra alias Iwan 13,5 tahun penjara atas kepemilikan 2 Kg sabu dan 1.670 butir ekstasi di PN Banjarmasin.
Banjarmasin, kalselpos.com –
Jaksa Penuntut Umum menuntut Dwi Febro Saputra alias Iwan hukuman 13,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Jaksa Mashuri membacakan surat tuntutan atas perkara kepemilikan 2 Kg sabu dan 1.670 butir ekstasi tersebut pada Selasa (21/07/2026). Selanjutnya, penuntut umum meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Pihak kejaksaan menjatuhkan pula denda sebesar Rp250 juta kepada warga Jalan Ampera 3 Banyiur Dalam ini. Oleh karena itu, Iwan harus menjalani proses hukum berat akibat menyimpan barang haram dalam jumlah besar. Hasilnya, sidang akan berlanjut minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Sementara itu, jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin menangkap terdakwa di rumahnya pada pertengahan Maret lalu. Petugas kepolisian menemukan ribuan butir ekstasi serta dua kilogram sabu di dalam lemari pakaian milik Iwan. Selain itu, penangkapan Iwan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar bernama Adul. Pihak penyidik langsung menggelontorkan seluruh barang bukti ke kantor polisi demi kepentingan proses penuntutan hukum. Pada akhirnya, majelis hakim pimpinan Irfanul Hakim menetapkan jadwal sidang pembelaan atau pleidoi pada Selasa mendatang. Di sisi lain, aparat kepolisian terus memperketat pengawasan peredaran gelap narkoba di wilayah Banjarmasin.





