JPU hadirkan Tiga Saksi Pelapor dugaan Pemalsuan Surat Tanah 

Teks Poto:  []sofan SIDANG PEMALSUAN TANAH - Sidang dugaan pemalsuan tanah di wilayah Kecamatan Padang Batung.(kalselpos.com)

JPU Kejari HSS menghadirkan tiga saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT AGM di PN Kandangan.

Kandangan, kalselpos.com– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan menghadirkan tiga saksi pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kandangan. Agenda pemeriksaan tersebut berlangsung dalam sidang terbuka pada Selasa, 21 Juli 2026. Petugas menghadirkan saksi bernama Rizky Firdaus, Subchan, dan Nurdin Ardhi Pratama untuk memperkuat berkas pembuktian. Sementara itu, Hakim Ketua Eko Setiawan memimpin langsung jalannya persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah ini. Tiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith juga tampak hadir mendengarkan kesaksian.Oleh karena itu, advokat pelapor PT Antang Gunung Meratus, Ardian Pratomo, menilai kesaksian tersebut sukses mengungkap fakta penting bagi majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Kasus pidana ini bergulir karena para terdakwa mengklaim sepihak area konsesi tambang di Kecamatan Padang Batung. Padahal, pihak manajemen perusahaan telah melakukan proses pembebasan lahan dari masyarakat sesuai prosedur hukum resmi. Manajemen pelapor menegaskan tidak akan menoleransi aksi penyerobotan tanah yang menggunakan modus pemalsuan dokumen tersebut. Langkah hukum ini menjadi proteksi penting agar tindakan culas oknum pribadi tidak merugikan iklim investasi daerah.Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan untuk kembali menggelar agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU pekan depan. Pengadilan juga memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi meringankan pada sesi berikutnya. Kasus sengketa lahan ini menyita perhatian besar publik karena memicu kerugian materiil yang sangat besar bagi perusahaan. Pihak penasihat hukum pelapor berharap ketegasan vonis hakim kelak mampu memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku. Penegakan hukum yang transparan akan mencegah kemunculan modus klaim tanah ilegal serupa pada masa mendatang.

Pos terkait