Pemkab Banjar menetapkan status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan hingga 30 September 2026. Tercatat 117 hektare lahan hangus dan 130.
Martapura, Kalselpos.com –
Pemerintah Kabupaten Banjar resmi memberlakukan status siaga darurat kebakaran hutan, lahan, dan kekeringan. Kebijakan strategis ini berlaku efektif sejak tanggal 15 Juli hingga 30 September 2026 mendatang. Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, mengumumkan langsung keputusan tersebut di halaman Kantor Bupati Banjar. Aparat menetapkan status siaga karena mengacu pada laporan prakiraan cuaca dari stasiun BMKG Kalimantan Selatan. Badan meteorologi memprediksi bahwa puncak ancaman musim kemarau ekstrem akan melanda wilayah tersebut pada September 2026.
Oleh karena itu, pemerintah daerah segera mengaktifkan pos komando utama serta jaringan pos lapangan.
Langkah taktis ini sangat krusial sebagai pusat koordinasi penanganan bencana secara terpadu. Yudi menjelaskan bahwa tim BPBD mencatat sebanyak 17 kejadian karhutla sepanjang Juni hingga pertengahan Juli 2026. Kobaran api tersebut telah menghanguskan area lahan seluas lebih dari 117 hektare. Sementara itu, petugas lapangan juga mendeteksi kemunculan 130 titik panas serta ancaman krisis air bersih pada beberapa wilayah kecamatan.
Selanjutnya, pihak eksekutif meminta seluruh aparatur sipil negara untuk memberikan edukasi larangan membakar sampah kepada warga. Warga juga wajib menghemat penggunaan air bersih serta segera melaporkan setiap temuan titik api sekecil apa pun. Di sisi lain, jajaran manajemen PT BPR Martapura Banjar Sejahtera turut menyemarakkan agenda dengan menyerahkan dana dividen tahun buku 2025. Perbankan daerah menyetor dana segar sebesar 906 juta rupiah kepada kas pemerintah kabupaten. Pengusaha juga menyalurkan bantuan dana jamban sehat senilai 7 juta rupiah demi menyukseskan program percepatan penurunan angka stunting anak.




