Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru bersama Dinsos dan Dinkes menuntaskan pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia.
Banjarbaru, Kalselpos.com –
Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru terus membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia. Anggota dewan menggelar rapat bersama Bapperida, Dinas Sosial, Disdukcapil, dan Dinas Kesehatan. Sinergi ini bertujuan menghasilkan regulasi yang matang bagi warga lanjut usia.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar, mengawal langsung pembahasan ini. Menurut Gusti Rizky, aturan baru tersebut harus memberikan perhatian lebih kepada kelompok lansia. Pemerintah perlu menjamin ruang bagi lansia agar mereka hidup layak di tengah masyarakat.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan dan bantuan sosial. Aturan ini juga mengatur pemberdayaan agar lansia tetap produktif sesuai kemampuan mereka. Kerja sama antarinstansi menjadi kunci utama agar program ini berjalan terpadu dan berkelanjutan.
Diskusi bersama berbagai dinas tersebut akan memperkaya materi regulasi sebelum tahap final. Melalui perda khusus ini, DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru memperkuat komitmen bersama. Mereka ingin menciptakan lingkungan kota yang ramah dan aman bagi seluruh lansia.





