Pemkab Banjar Pelopor Program Desa Anti Maladministrasi Indonesia

Teks Foto :  Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona meninjau penerapan program Desa Anti Maladministrasi di Kantor Desa Indrasari, Martapura, Jumat (4/9/2026).(ist)(kalselpos.com)

DPR RI dan Ombudsman puji Pemkab Banjar sebagai pelopor Desa Anti Maladministrasi guna dorong birokrasi bersih dan pelayanan publik transparan.

Martapura, Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Banjar terus membenahi tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, mereka memperluas pelayanan publik hingga ke tingkat desa. Salah satu langkah konkritnya adalah meluncurkan program Desa Anti Maladministrasi. Program ini bertujuan mendorong pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Selain itu, program tersebut dirancang untuk mencegah potensi penyimpangan administrasi.

Komitmen ini terlihat jelas saat pejabat pusat berkunjung ke Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, pada Jumat pagi. Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, hadir bersama Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona. Selanjutnya, kedatangan rombongan disambut langsung oleh Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, beserta jajaran pemangku kepentingan.

Terkait hal itu, Rifqinizamy mengapresiasi Kabupaten Banjar sebagai pelopor Desa Anti Maladministrasi di Indonesia. Menurutnya, program ini sangat penting untuk memperkuat kualitas birokrasi di daerah. Maka dari itu, ia mendorong Pemkab dan DPRD Banjar memberikan dukungan anggaran melalui dana hibah daerah. Dengan demikian, operasional pendampingan Ombudsman di desa-desa dapat berjalan dengan maksimal.

Bukan hanya itu, Rifqinizamy juga mengungkapkan adanya aturan baru yang berlaku mulai tahun 2027. Nantinya, Ombudsman RI akan menilai dan menyusun indikator kinerja birokrasi pemerintah daerah. Sebab, penilaian tersebut akan memengaruhi besaran alokasi dana Transfer ke Daerah. Oleh sebab itu, administrasi yang dikelola dengan baik akan menekan celah korupsi secara signifikan.

Sementara itu, Rahmadi Indra Tektona turut memuji komitmen pemerintah daerah di Kalimantan Selatan. Bahkan, selain Banjar, daerah Balangan dan Kotabaru juga mulai membenahi pelayanan desa mereka. Sebab, penguatan pelayanan desa memberikan dampak yang sangat luas bagi masyarakat. Akibatnya, jika pemerintahan desa berjalan tertib, aparatur desa tidak perlu merasa takut lagi dalam bekerja.

Di sisi lain, Ombudsman sangat mengapresiasi kemandirian pemerintah daerah meskipun anggaran internal mereka terbatas. Oleh karena itu, Rahmadi berharap Kabupaten Banjar bisa menjadi contoh bagi seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia. Sebab, desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Jadi, jika administrasi desa beres, kepatuhan terhadap hukum otomatis akan meningkat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati H Saidi Mansyur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, Kabupaten Banjar memiliki 277 desa yang merupakan jumlah terbanyak di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, penerapan program ini membutuhkan proses dan tahapan yang berkesinambungan.

Sebagai langkah awal, Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat kini telah menjadi desa percontohan. Selanjutnya, Pemkab Banjar menargetkan 20 desa tambahan untuk mengikuti program pendampingan ini. Di samping itu, Saidi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai anggaran. Sebab, transparansi yang baik dapat mencegah munculnya opini negatif dari masyarakat.

 

 

Pos terkait