Ditreskrimsus Polda Kalsel menahan pegiat medsos Ali Ridhok alias Babe Aldo atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Tim kuasa hukum.
Banjarmasin, kalselpos.com –
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menahan pegiat media sosial Ali Ridhok alias Babe Aldo atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Petugas melakukan penahanan usai memeriksa tersangka di Mako Polda Kalsel pada Rabu (22/07/2026). Selanjutnya, tindakan hukum ini merespons laporan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam Balangan Arie Widodo bersama seorang ASN. Pihak pelapor mengadukan unggahan akun media sosial milik tersangka yang terindikasi mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, penyidik menetapkan status tersangka guna mempermudah proses penyidikan perkara tersebut. Hasilnya, petugas langsung mengamankan tersangka di sel tahanan demi kelancaran penyidikan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Babe Aldo dari Badrul Ain Sanusi Al Afif menyatakan keberatan atas penahanan kliennya. Pihaknya menilai penyidik melanggar prosedur penyidikan KUHAP karena langsung menahan kliennya dari status saksi. Selain itu, tim pengacara menganggap konten unggahan tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik. Pengacara berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menguji keabsahan status tersangka. Pada akhirnya, pihak kuasa hukum akan mengadukan pula dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam serta Komnas HAM. Di sisi lain, penyidik terus melanjutkan proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.





