Tanjung,kalselpos.com-Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana judi online jenis togel pada Selasa (28/07) siang.
Diduga pelaku bernama inisial RA (34), Warga Biduri Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial RA(34) warga Biduri, Murung Pudak, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana judi online jenis togel.
Disampaikannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kartu ATM, 1 buah Buku Tabungan, 1 buah Handphone dan uang tunai Rp 1.400.000.
Diterangkannya, RA(34) ditangkap petugas saat berada disebuah warung dikolam pemancingan yang berlokasi di Biduri, Murung Pudak, Tabalong.
Usai ditangkap akhirnya RA(34) mengakui perbuatannya yang diduga pelaku judi online jenis Togel.
“RA(34) beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Tabalong”, terang AKP H. Ibnu Subroto.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis:ali
Editor:wandi