Pemkab HSS mengajukan Ranperda Lambang Daerah ke DPRD untuk menyamakan persepsi filosofi dan memberikan legalitas hukum tetap.
Kandangan, kalselpos.com–
Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, Suriani, menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai lambang daerah. Penyampaian rancangan aturan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna pada Senin, 14 September 2026.
Suriani menjelaskan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan belum memiliki peraturan daerah tentang lambang daerah sejak awal berdiri. Pemerintah daerah menyusun rancangan ini untuk menyediakan payung hukum yang tetap.
Pihak pemerintah daerah sudah memeriksa dokumen ke arsip nasional di Jakarta. Hasilnya, petugas tidak menemukan payung hukum khusus tentang lambang daerah. Dokumen yang tersedia sejauh ini hanya peraturan mengenai pembentukan kabupaten.
Rancangan peraturan daerah ini tidak akan mengubah nilai sejarah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pemerintah daerah merancang aturan tersebut untuk menyamakan arti, warna, serta filosofi sejarah lambang. Perbedaan pendapat mengenai makna lambang selama ini mendorong pentingnya penyeragaman lewat aturan hukum.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Husnan, mendukung penuh penyempurnaan lambang daerah tersebut. Pihak legislatif siap mengawal pembahasan agar aturan baru ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Husnan berharap rancangan peraturan daerah ini mampu mengakomodasi keinginan masyarakat. Aturan tersebut juga harus tetap selaras dengan sejarah berdirinya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.





