Banjarbaru, kalselpos.com – Satuan Sabhara Polres Banjarbaru mengungkap peredaran minum keras di beberapa lokasi dalam dua hari terakhir.
Menurut informasi yang diterima kalselpos.com, awalnya pihak kepolisian melakukan giat patroli di wilayah Jalan Karang Anyar, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari seorang warga berinisial AS yang merupakan pemilik dari minuman haram tersebut.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Sabhara, Iptu Suko mengatakan, pihaknya mengamankan belasan dus berisi berbagai jenis miras dan merek diangkut dari dalam kamar sebuah rumah pribadi milik tersangka.
“Kita dapat laporan dari masyarakat kalau di rumah pelaku AS ini sering terjadi transaksi jual beli miras,” ucap Kasat Sabhara pada awak media, Rabu (1/7/2020) kemarin siang
Lantas, kemarin pihaknya langsung menindak lanjuti laporan tersebut. “Dan benar kita menemukan ratusan botol miras yang masih tersegel di dalam kardus dan diletakkan di kamar tersangka,” ujar Iptu Suko,.
Dari hasil pemeriksan petugas, ratusan botol miras ilegal tersebut bernilai mencapai jutaan rupiah. Terbuktinya giat tangkap tangan ini, membuat AS harus digiring petugas ke Mapolres Banjarbaru beserta barang buktinya.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya AS harus menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Hakim yang memimpin jalannya sidang memvonis AS bersalah.