Pemko Banjarmasin membongkar stan UMKM dan amfiteater terbengkalai di Kampung Ketupat usai penyerahan aset dan komitmen pelunasan utang PT Juru Supervisi Indonesia.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Upaya pembenahan kawasan Wisata Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru, Kota Banjarmasin, mulai dilakukan secara menyeluruh. Jajaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin turut turun langsung dalam penertiban dan pembongkaran bangunan terbengkalai pada Minggu pagi (18/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Banjarmasin bersama unsur TNI-Polri. Bangunan yang selama ini tak lagi dimanfaatkan, mulai dari stan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga amfiteater, dibongkar untuk membuka jalan bagi penataan kawasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, mengatakan keterlibatan jajarannya merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, dalam membenahi kawasan wisata tersebut.
“Sesuai arahan Wali Kota, kami jajaran Bagian Umum Setdako Banjarmasin turut terlibat dalam kegiatan penertiban ini. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah kota dalam membenahi kawasan Wisata Kampung Ketupat,” ujar Ahmad Zazuli.
Dalam proses pembongkaran, petugas menggunakan berbagai peralatan, seperti godam, cangkul, gergaji mesin atau senso, serta peralatan lainnya untuk meratakan bangunan yang sudah tidak layak digunakan.
Menurut Zazuli, penertiban dan pembersihan tersebut menjadi langkah awal untuk mempersiapkan kawasan agar dapat ditata kembali setelah sekian lama tidak termanfaatkan secara optimal.
“Melalui kegiatan ini, kami mendukung upaya penataan kawasan. Tujuannya agar lebih tertib dan dapat dipersiapkan untuk rencana pembenahan selanjutnya,” katanya.
Pembongkaran itu membuat kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan terbengkalai menjadi lebih terbuka. Langkah tersebut diharapkan menjadi awal pemanfaatan kembali aset daerah agar memiliki fungsi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Sebelum pembongkaran dilakukan, tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin telah memeriksa kondisi bangunan di kawasan Kampung Ketupat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat kerusakan mencapai sekitar 60 persen, bahkan sejumlah bangunan dinilai sudah rusak total sehingga tidak layak lagi dimanfaatkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pembongkaran dan penataan ulang kawasan wisata itu.
Di sisi lain, PT Juru Supervisi Indonesia telah menyatakan kesediaannya menyerahkan seluruh aset yang berada di kawasan Kampung Ketupat kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
Aset yang diserahkan meliputi satu unit gapura, satu unit amfiteater, serta 14 stan UMKM. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan pengelolaan kawasan wisata yang sebelumnya belum berjalan optimal.
Selain penyerahan aset, PT Juru Supervisi Indonesia juga mengakui kewajiban pembayaran utang sebesar Rp408 juta kepada Pemko Banjarmasin.
Perusahaan berkomitmen melunasi kewajiban tersebut secara bertahap selama dua tahun hingga akhir 2028.
Dengan dimulainya pembongkaran dan penyelesaian persoalan aset, Pemko Banjarmasin membuka jalan bagi penataan kembali Kampung Ketupat. Kawasan ini diharapkan dapat kembali dimanfaatkan secara optimal dan menjadi ruang publik yang lebih tertata bagi masyarakat Kota Seribu Sungai.





