KUALA KAPUAS, kalselpos.com -Dua belas hari melarikan diri, E alias R setelah melakukan pembacokan terhadap Rodianto warga Jawa Timur, akhirnya diamankan tim gabungan Resmob Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah, Polsek Timpah serta Resmob Polda Kalreng Subdit Jatanras, Selasa (5/5) pukul 03.00 WIB di pondok dekat bekas bansaw Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Rodianto meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama, dimana kejadian pembacokan itu terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 08.00 WIB,
di depan Losmen Citra Desa Pujon RT. 02 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas
Kronologis pembacokan bermula saat korban Rodianto hendak menyerahkan uang pengembalian jual beli buku, yang dibatalkan sepihak oleh pelaku E yg tidak terima, istrinya telah membeli buku ke penjual (korban) dianggap terlalu mahal.
Setelah batal membeli dan uang yang diminta kembali tidak penuh, uang telah disetor ke bos, alasan korban. Pelaku langsung merebut tas selempang warna biru, diperkirakan berisi uang, tas diambil oleh pelaku.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Korban berupaya hendak merebut tas tersebut, namun pelaku langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang diambilnya dari dalam mobil pikap yg ditumpanginya. Sabetan celurit mengarah ke dada sebelah kiri dan korban mengalami luka bacok yang akhirnya meninggal dunia saat diangkut dengan mobil ambulan menuju Puskesmas.
Pelaku E alias R warga Desa Masaran jalan Lintas Pujon-Timpah ini setelah melakukan pembacokan langsung kabur sekaligus membawa tas milik korban kemudian peristiwa itu dilaporkan teman korban ke Polsek Kapuas Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Akhmad Sopian, mengatakan setelah menerima laporan dan mengambil langkah langkah yang dilakukan, serta mengamankan barang bukti, berupa satu lembar baju kaos warna hijau, satu lembar kaos dalam warna putih, satu bilah senjata tajam jenis celurit yang masih dalam pencarian.
“Kita terus melakulan pengejaran. Setelah dua belas hari akhirnya pelaku berhasil diamankan kemudian kita proses lebih lanjut. Untuk pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, sekarang dalam perjalanan dibawa ke Polres Kapuas,” ungkap AKP Akhmad Sopan.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional