KUALA KAPUAS, kalselpos.com – BS alias B (20) pria tidak tamat Madrasah yang tinggal di jalan Teratai nomor 12E RT 26 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan tidak jauh dari kediamannya, Kamis (23/4) pukul 23.30 WIB.
Diduga membawa atau menyimpan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.

Anggota Satresnarkoba, saat menggeledah BS yang terlapor memiliki atau menyimpan sabu tersebut, mengamankan juga satu lembar kecil kertas warna putih, satu buah Hp warna putih. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Kapuas jalan Pemuda KM 3,5 Kapuas untuk di proses dan diselidiki lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suherman SH MM, membenarkan telah menahan BS diduga memiliki atau menyimpan bubuk kristal bening seberat 0,25 gram yang ditemukan sewaktu anggota Resnarkoba polres Kapuas mengamankannya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
“Kepada terlapor akan dikenakan dakwaan menyimpan atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Suherman.
Dijelaskan Iptu Suherman, terlapor beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas, dan untuk kelanjutan penyelidikan nanti akan diberitahu lebih lanjut.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional





