Simpan Sabu, pria 20 tahun diamankan Polisi

SIMPAN SABU - BS alias B setelah diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena memiliki atau menyimpan sabu seberat 0,25 gram.(ist)

KUALA KAPUAS, kalselpos.com – BS alias B (20) pria tidak tamat Madrasah yang tinggal di jalan Teratai nomor 12E RT 26 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,  diamankan tidak jauh dari kediamannya, Kamis (23/4) pukul 23.30 WIB.
Diduga membawa atau menyimpan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.

BARANG BUKTI – Barang Bukti sabu seberat 0,25 gram dan Hp milik BS alias B yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.(ist)

Anggota Satresnarkoba, saat menggeledah BS yang terlapor memiliki atau menyimpan sabu tersebut, mengamankan juga satu lembar kecil kertas warna putih, satu buah Hp warna putih. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Kapuas jalan Pemuda KM 3,5 Kapuas untuk di proses dan diselidiki lebih lanjut. 

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suherman SH MM, membenarkan telah menahan BS diduga memiliki atau menyimpan bubuk kristal bening seberat 0,25 gram yang ditemukan sewaktu anggota Resnarkoba polres Kapuas mengamankannya.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

“Kepada terlapor akan dikenakan dakwaan menyimpan atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114  Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Suherman. 

Dijelaskan Iptu Suherman, terlapor beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas, dan untuk kelanjutan penyelidikan nanti akan diberitahu lebih lanjut.

Penulis: Iwan Cavalera 
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait