Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Banjar Matangkan Dua Rancangan Perbup

Teks Foto:  Pemkab Banjar menggelar harmonisasi dua rancangan Perbup terkait informasi publik dan pedoman penyusunan APBDesa Tahun 2027 di Kanwil Kemenkum Kalsel.(ist)(kalselpos.com)

Pemkab Banjar menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Perbup tentang penyebarluasan informasi publik dan pedoman penyusunan APBDesa 2027.

Martapura, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mematangkan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui harmonisasi dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi pedoman pelaksanaan program pemerintah.

Bacaan Lainnya

 

Pembahasan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026).

 

Dua rancangan regulasi yang dibahas meliputi Perbup tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik serta Perbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2027.

 

Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany. Sejumlah pejabat terkait juga hadir, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Hafizh Anshari.

 

Kepala DKISP Kabupaten Banjar, Faisal, menjelaskan bahwa pengaturan kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik diperlukan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

 

Menurutnya, penyampaian informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah perlu didukung koordinasi yang baik serta dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.

 

“Kerja sama dalam penyebarluasan informasi dan komunikasi publik perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Ia berharap, keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

 

Dengan pengaturan yang jelas, informasi publik diharapkan dapat disampaikan secara akurat, mudah diakses, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Sementara itu, pembahasan rancangan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027 menjadi bagian dari upaya menyiapkan regulasi yang mendukung proses penyusunan anggaran desa.

 

Melalui harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap kedua rancangan peraturan tersebut dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya.

 

Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih tertib dan terarah.

 

 

 

Pos terkait