Wabup Tapin H Juanda menegaskan penyusunan RDTR WP Bungur harus menjadi dasar pengendalian dan pengembangan kawasan secara berkelanjutan.
Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Bungur tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi dasar pengendalian dan pengembangan kawasan secara berkelanjutan.
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion RDTR WP Bungur dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin. Rabu (7/10/2026).
Wakil Bupati Tapin H Juanda mengatakan, penataan ruang perlu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus tantangan pembangunan di masa depan.
“RDTR memiliki peran strategis dalam menciptakan tata ruang yang tertata, fungsional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan di masa depan,” kata Juanda
Menurut Juanda, pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyusunan RDTR. Forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan agar arah penataan kawasan tidak hanya ditentukan dari perspektif pemerintah.
“Kami berharap melalui diskusi yang konstruktif dapat tercipta sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Juanda mengatakan, masukan yang muncul dalam FGD dan konsultasi publik diharapkan memperkaya hasil perencanaan. Dengan demikian, RDTR yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan.
WP Bungur menjadi salah satu lokasi penerima bantuan teknis penyusunan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) RDTR melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Tapin menyambut dukungan tersebut karena penyusunan RDTR membutuhkan perencanaan yang komprehensif agar arah pemanfaatan ruang di kawasan Bungur memiliki pijakan yang jelas.
Plt Kepala Dinas PUPR Tapin Noor Fuadi mengatakan, penyusunan RDTR WP Bungur dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur agar dokumen yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan dan masyarakat.
FGD dan konsultasi publik melibatkan pemerintah daerah, instansi vertikal, Forum Penataan Ruang, perguruan tinggi, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, tokoh masyarakat, serta konsultan penyusun RDTR.
Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat kualitas perencanaan sebelum RDTR ditetapkan. Pemerintah daerah juga menempatkan aspek lingkungan sebagai bagian dari proses melalui Konsultasi Publik I KLHS.
Bagi Tapin, penyusunan RDTR WP Bungur menjadi kesempatan untuk memastikan perkembangan kawasan berlangsung lebih terarah. Penataan ruang diharapkan mampu mempertemukan kebutuhan pembangunan, aspirasi masyarakat, dan perlindungan lingkungan dalam satu kerangka kebijakan.





