Pangkas birokrasi, Disdukcapil Kotabaru teken PKS dengan PN, PA dan Kemenag

Teks : Penandatanganan kerja sama lintas instansi, berlangsung di Aula Meeting Halte Food Lt. 3, Kotabaru, Rabu (23/09/2026).(kalselpos.com)

Disdukcapil Kotabaru meneken PKS dengan PN, PA, dan Kemenag untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pemutakhiran data kependudukan.

Kotabaru, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat integrasi layanan publik. Langkah strategis diambil dengan meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, dan Kementerian Agama Kotabaru.

Bacaan Lainnya

 

Penandatanganan kerja sama lintas instansi ini berlangsung di Aula Meeting Halte Food Lt. 3, Kotabaru, Rabu (23/09/2026), disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru serta tamu undangan.

 

Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten III Anang Muhammad Zein, Pemkab menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, dan Disdukcapil yang telah menginisiasi kerja sama ini.

 

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujarnya.

 

Ia juga berpesan agar kerja sama tidak hanya berhenti di atas kertas.

 

“Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan,” tegas Anang.

 

Sementara Kepala Disdukcapil Kotabaru Said Rizani Fahrian mengatakan, sinergi lintas sektoral ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat pemutakhiran data kependudukan yang berkaitan langsung dengan pelayanan hukum, peradilan, serta urusan keagamaan.

 

Melalui kolaborasi ini, masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih ringkas, transparan, dan efisien, seperti integrasi penerbitan dokumen kependudukan pasca putusan/penetapan pengadilan maupun validasi data pencatatan nikah dan cerai.

 

“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

 

Dengan adanya integrasi data antar lembaga ini, warga Bumi Saijaan ke depan tidak lagi harus melalui prosedur panjang dan terpisah di masing-masing instansi. Layanan terpadu ini diyakini mampu mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh di Kotabaru.

 

Acara penandatanganan berjalan lancar dan dihadiri Kepala Disdukcapil, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Pengadilan Agama, dan Kepala Kantor Kemenag Kotabaru, serta tamu undangan lintas sektoral, dan ditutup dengan sesi foto bersama.

 

 

Pos terkait