Mediasi sengketa Tanah seluas 10 Hektare cuma diberi Waktu 10 menit, ATR/BPN Kalsel ‘dipersoalkan’

Teks foto []istimewa LAWAN WARKAH BODONG - Banner melawan warkah bodong di Kabupaten Tanah Laut(kalselpos.com)

PT Perembe mempertanyakan efektivitas mediasi sengketa tanah 10 hektare di BPN Kalsel yang hanya berlangsung 10 menit dan mendesak kepastian hukum.

Pelaihari, kalselpos.com –

Bacaan Lainnya

Pihak korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Tanah Laut mempersoalkan proses mediasi sengketa lahan. Konflik ini melibatkan tanah seluas sekitar 10 hektare di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan. Pertemuan mediasi tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 23 September 2026. Namun, pelapor menilai jalannya mediasi tidak objektif dan terkesan terburu-buru.

 

Direktur PT Perembe, H Mawardi, mempertanyakan efektivitas mediasi dari lembaga negara tersebut. Pasalnya, mediator utusan Kepala Kanwil BPN Kalsel hanya memberikan waktu selama 10 menit. Padahal, korban membutuhkan waktu luang untuk menyampaikan pokok permasalahan secara mendalam demi mencari solusi terbaik.

 

Menurut Mawardi, pembagian waktu tersebut terdiri atas lima menit penyampaian awal dan lima menit tambahan. Oleh karena itu, ia menilai durasi singkat tersebut sama sekali tidak memadai. Sebab, sengketa tanah ini memiliki rentetan kronologi panjang dan dokumen hukum yang cukup kompleks.

 

Selanjutnya, Mawardi merujuk aturan resmi pada Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan proses mediasi untuk memfasilitasi komunikasi secara dua arah. Jangankan mencari jalan keluar, waktu 10 menit bahkan tidak cukup untuk memaparkan kejanggalan warkah Hak Pakai.

 

Oleh sebab itu, pihaknya kini mempertanyakan aspek kepastian hukum atas hasil mediasi tersebut. Ia juga meragukan sertifikasi resmi dan netralitas sang mediator selama memimpin jalannya sidang. Padahal, mereka membawa sejumlah dokumen krusial yang wajib menjadi bahan pertimbangan penyelesaian sengketa.

 

Dalam argumennya, H Mawardi menyoroti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN per tanggal 15 Desember 2025. Surat bernomor B/PW.05.03/88-900/XII/2025 itu memuat rekomendasi penting untuk instansi terkait. Isinya adalah perintah pengkajiian ulang terhadap penerbitan Hak Pakai Nomor 17 karena dugaan cacat administrasi.

 

Selain itu, ia juga melampirkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanggal 21 Juli 2026. Surat bernomor MP.01/1725/600.13-63.01/VII/2026 itu mengungkap banyak kejanggalan dalam warkah pemisahan lahan.

 

Lebih lanjut, Mawardi membeberkan absennya sejumlah tanda tangan vital dalam dokumen negara tersebut. Dokumen pemisahan itu tidak memiliki tanda tangan pemohon dan pejabat pada surat ukur. Bahkan, tidak ada tanda tangan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa.

 

Bukan hanya itu, warkah tersebut juga tidak melampirkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atau SPPH. Dengan demikian, fakta ini menjadi dasar kuat bagi mereka untuk menggugat keabsahan administrasi produk hukum tersebut.

 

Sementara itu, Mawardi mengklaim bahwa kasusnya telah mendapat atensi dari berbagai lembaga tinggi pusat. Instansi tersebut meliputi Menkopolhukam RI, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalsel, hingga Kementerian Dalam Negeri. Meskipun begitu, ia heran mengapa rekomendasi lembaga tinggi tersebut belum menghasilkan kepastian hukum di tingkat daerah.

 

Dengan demikian, ia mendesak agar jajaran BPN daerah bekerja secara profesional dan transparan. Aparat di daerah tidak boleh mengabaikan surat resmi yang telah terbit dari pusat. Ia meminta evaluasi total terhadap sikap mediator yang membatasi waktu bicara korban.

 

Akhirnya, pihak korban menegaskan bahwa aksi protes ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Mereka berencana melayangkan aduan resmi melalui saluran pengaduan internal ATR/BPN dan lembaga pengawasan eksternal. Langkah ini bertujuan agar tim independen memeriksa status administrasi pertanahan tersebut secara objektif.

Pos terkait