DPRD Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah

Teks: Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menerima audiensi bersama Aliansi Peduli Makam Raja Banjar, Selasa (8/9/2026).(kalselpos.com)

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri meminta evaluasi SK Wali Kota terkait status hukum dan kewenangan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – DPRD Kota Banjarmasin menekankan pentingnya kejelasan status hukum dan kewenangan pengelolaan kawasan Makam Sultan Suriansyah sebelum pemerintah menjalankan program penataan maupun revitalisasi. Kepastian tersebut dinilai menjadi fondasi agar setiap kebijakan terhadap kawasan bersejarah itu tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

 

Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, seusai menerima audiensi bersama Aliansi Peduli Makam Raja Banjar, Selasa (8/9/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta penjelasan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenai dasar hukum, regulasi, serta mekanisme pengelolaan Makam Sultan Suriansyah. Pembahasan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada perbedaan pemahaman terkait status kawasan maupun pihak yang berwenang mengelolanya.

 

Hasil audiensi menunjukkan masih terdapat sejumlah aturan yang perlu dikaji dan diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 289 Tahun 2022 mengenai tata kelola makam serta SK Wali Kota Nomor 403 Tahun 2020 yang menetapkan Makam Sultan Suriansyah sebagai cagar budaya.

 

Menurut Rikval, kedua regulasi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh sehingga menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan kawasan bersejarah tersebut.

 

“Kami meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap SK Wali Kota tersebut,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi dasar agar seluruh program penataan, pemeliharaan, hingga revitalisasi Makam Sultan Suriansyah memiliki kepastian hukum.

 

Selain itu, DPRD juga menilai kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab mengelola kawasan makam harus segera dipastikan. Penetapan pengelola akan berpengaruh terhadap tanggung jawab pemeliharaan, pengembangan, penataan, sekaligus upaya pelestarian situs yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Banjar.

 

“Statusnya bisa yayasan atau pemerintah, tetapi ini harus diperjelas siapa yang mengelola,” tegas Rikval.

 

 

Pos terkait