Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin Wakhid Husaini meminta Dinsos dan BPS memutakhirkan data 53 ribu KK calon penerima bansos.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – DPRD Kota Banjarmasin menaruh perhatian serius terhadap akurasi data sosial ekonomi masyarakat yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial (bansos). Data yang tidak mutakhir dikhawatirkan menyebabkan bantuan pemerintah salah sasaran.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin bersama Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin.
Dalam rapat itu, dewan menegaskan pentingnya proses validasi dan pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan. Basis data penerima bantuan harus mencerminkan kondisi riil masyarakat sehingga program bantuan benar-benar diterima warga yang berhak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Wakhid Husaini, mengajak masyarakat berperan aktif memperbarui data sosial ekonomi apabila terjadi perubahan kondisi keluarga. Pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah kelurahan maupun Dinas Sosial.
Menurutnya, perubahan tingkat ekonomi, jumlah anggota keluarga, maupun kondisi sosial lainnya harus segera dilaporkan agar data yang dimiliki pemerintah tetap akurat.
“Data yang akurat sangat penting dalam menentukan penerima bantuan sosial. Dengan data yang terus diperbarui, bantuan pemerintah diharapkan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Wakhid.
Ia menambahkan, keberhasilan penyaluran bansos tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan setiap perubahan kondisi yang dialami agar dapat diverifikasi dan diperbarui.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, mengungkapkan sekitar 53 ribu kepala keluarga (KK) di Banjarmasin tercatat dalam kategori calon penerima bantuan sosial sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Namun, jumlah tersebut bukan daftar penerima tetap. Dinas Sosial terus melakukan verifikasi dan validasi di lapangan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Data ini terus divalidasi di lapangan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tidak berhak mendapatkan bansos sesuai ketentuan dari pemerintah,” kata Eka.
Ia menjelaskan, penentuan penerima bansos saat ini menggunakan sistem desil, yaitu pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima bantuan berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4, sedangkan masyarakat yang berada di atas kelompok tersebut tidak masuk dalam kategori penerima bansos.
“Saat ini kebijakan pemerintah dari desil 1 hingga desil 4 yang mendapatkan bansos, di atas itu tidak,” jelasnya.





