Pemkab HSU bekerja sama dengan organisasi ‘Aisyiyah menggelar sosialisasi Streda dan Perbup Penanganan Perkawinan Anak guna menekan angka stunting.
Amuntai, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi Strategi Daerah (Starada) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. Tepatnya, forum edukasi lintas sektoral tersebut berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) HSU pada Rabu (12/8/2026). Dalam hal ini, peluncuran regulasi menjadi komitmen nyata pemerintah dalam melindungi masa depan generasi muda.
Selanjutnya, DPPPA HSU menyelenggarakan sosialisasi ini dengan menggandeng organisasi keagamaan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten HSU. Di samping itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPPA HSU, Khairussalim, menghadiri langsung jalannya acara tersebut. Pertemuan ini juga menghadirkan Ketua ‘Aisyiyah HSU Hj Isnaina Hadiani dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Hj Mursidah. Oleh karena itu, sinergi ini melibatkan perwakilan instansi teknis, organisasi kemasyarakatan, para kepala desa, hingga pengurus Forum Anak HSU.
Tentunya, Khairussalim menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan memberikan pemahaman optimal mengenai pasal-pasal hukum dalam Perbup terbaru. Apalagi, kasus perkawinan usia dini di wilayah HSU memerlukan penanganan yang komprehensif dari hulu ke hilir. Oleh sebab itu, instansi pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengubah pola pikir masyarakat tanpa adanya dukungan kolektif. Menurutnya, hal paling utama saat ini adalah membangun kesadaran para orang tua mengenai risiko besar di balik pernikahan dini.
Khususnya kepada aparat desa yang hadir, kepala dinas meminta mereka menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan program edukasi ini. Padahal, tantangan kultural di tingkat akar rumput sering kali menjadi batu sandungan utama bagi penegakan regulasi. Maka dari itu, perangkat desa wajib memperketat pengawasan administratif terhadap berkas permohonan dispensasi kawin warga. Langkah tegas ini sangat krusial mengingat dampak buruk perkawinan anak berkorelasi langsung dengan lonjakan angka tengkes (stunting).
Sementara itu, perwakilan Pengadilan Agama Amuntai juga memberikan materi terkait pembatasan hukum usia pernikahan sesuai undang-undang negara. Sebab, pemahaman yuridis yang matang akan membantu para kepala desa dalam memberikan konseling preventif kepada warga. Dengan kata lain, kolaborasi antara hukum negara dan pendekatan keagamaan akan mempercepat penurunan angka pernikahan dini. Terkait hal tersebut, jajaran ‘Aisyiyah siap menggerakkan kader posyandu untuk memasifkan kampanye perlindungan anak di tingkat rukun tetangga.
Pada dasarnya, sosialisasi Starada ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten HSU. Alhasil, forum sepakat untuk menyusun rencana aksi daerah yang lebih aplikatif dan terukur di lapangan. Namun, keberhasilan jangka panjang dari regulasi ini tetap bertumpu pada kedisiplinan pengawasan dari lingkungan keluarga terdekat. Kemudian, pemerintah daerah berjanji akan terus mengawal implementasi Perbup ini melalui evaluasi berkala di setiap kecamatan satelit.
Melalui kombinasi penguatan regulasi dan kampanye sosial yang masif, Pemkab HSU optimistis bisa menekan dampak negatif pernikahan usia dini. Dengan demikian, hak-hak dasar anak seperti akses pendidikan wajib belajar dua belas tahun dapat terpenuhi secara aman. Pada akhirnya, terciptanya ruang tumbuh kembang yang sehat akan mencetak sumber daya manusia HSU yang unggul dan berdaya saing tinggi.





