Anggota DPRD Kalsel Dr Hj Dewi Damayanti Said menggelar sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Banjarmasin.
Banjarmasin, kalselpos.com –
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Hj Dewi Damayanti Said SE MM, memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sampah. Fokus utama beliau tertuju pada Kota Banjarmasin yang sebagian besar wilayahnya berada di sepanjang bantaran sungai.
Dewi menyampaikan kepedulian tersebut secara langsung dalam acara Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2018. Agenda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah ini berlangsung di Kedai 99 Trisakti, Jalan Yos Sudarso, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (10/8/2026).
Menurut Dewi, sampah yang telantar tanpa pengelolaan baik berpotensi besar mencemari ekosistem sungai. Selain itu, tumpukan limbah dapat menyumbat aliran air dan memperburuk banjir saat musim hujan tiba.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, dua narasumber berkompeten turut mendampingi Dewi. Mereka adalah praktisi lingkungan Romadhini Putri Wulandari ST M.Ling serta pengusaha pengelolaan limbah Hendri Gunadi SE.
Kedua praktisi tersebut membagikan pemahaman berharga mengenai teknik pengelolaan sampah berbasis komunitas. Mereka juga memaparkan peluang perputaran ekonomi baru melalui kegiatan daur ulang kreatif.
Selanjutnya, Dewi menekankan pentingnya kesadaran warga untuk memilah sampah langsung dari rumah. Masyarakat harus memisahkan sampah organik dan anorganik secara disiplin agar proses daur ulang menjadi lebih mudah.
“Jangan melihat sampah hanya sebagai sesuatu yang harus dibuang. Sebagian sampah masih memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik,” kata Dewi.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap tingkat kesadaran kolektif masyarakat meningkat tajam. Warga Banjarmasin harus aktif menjalankan kewajiban menjaga kebersihan sungai dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.





