Pemkab HSS Siapkan Regulasi Percepat dan Naikkan Nominal Bantuan Bencana Bagi Warga

Teks foto:  MENYERAHKAN- Bupati HSS, Syafrudin Noor, menyerahkan bantuan bagi warga yang tertipa musibah.(Kominfo)(kalselpos.com)

Bupati HSS Syafrudin Noor menyerahkan bantuan tanggap darurat di Karasikan sekaligus menyiapkan regulasi percepatan pencairan bantuan bencana.

Kandangan, kalselpos.com–

Bacaan Lainnya

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Syafrudin Noor, menyerahkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Minggu (23/9/2026). Warga tersebut menerima bantuan setelah tertimpa bencana pohon tumbang.

 

Syafrudin Noor mengatakan Pemerintah Kabupaten HSS terus berkomitmen menangani warga yang tertimpa musibah secara cepat. Saat ini, Pemkab HSS tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mempercepat alur penyaluran bantuan. Mereka juga berencana meningkatkan nilai nominal bantuan bagi korban bencana mulai tahun depan.

 

“Kami memastikan pemerintah daerah selalu hadir di tengah masyarakat yang tertimpa musibah bencana,” ujar Bupati Syafrudin.

 

Selama ini, program bantuan tunai bagi warga terdampak bencana sebenarnya telah berjalan rutin. Namun, mekanisme administrasi yang ada membutuhkan waktu penanganan hingga 15 hari kerja.

 

Bupati berharap alur pencairan bisa berjalan lebih cepat melalui kajian regulasi baru bersama Dinsos dan BPKPD.

 

“Kami ingin menyalurkan bantuan saat itu juga tanpa harus menunggu 15 hari. Saat ini kami sedang mempelajari regulasi tersebut secara cermat,” kata Bupati Syafrudin.

 

Pemkab HSS tidak hanya memangkas durasi penyaluran bantuan. Bupati menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana menaikkan nilai bantuan untuk kategori kerusakan ringan, sedang, hingga berat. Mereka segera mengoordinasikan rencana penyesuaian ini bersama DPRD Kabupaten HSS.

 

Langkah ini memperkuat skema jaminan sosial menyeluruh yang sudah dinikmati oleh warga HSS. Bentuk jaminan tersebut meliputi kelanjutan cakupan BPJS Kesehatan serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Syafrudin menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial yang nyata bagi ahli waris warga yang meninggal dunia. Santunan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp42 juta, jaminan hari tua Rp8 juta, dan beasiswa pendidikan anak.

 

Bagi korban kecelakaan kerja, nilai klaim bantuan yang mereka terima bahkan mencapai Rp70 juta.

 

Pada tahun 2025 kemarin, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dana asuransi sekitar Rp17 miliar lebih untuk warga HSS.

 

“Kami ingin melindungi seluruh masyarakat secara nyata,” pungkas Bupati Syafrudin.

Pos terkait