Ketua DPRD Banjarbaru: Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

Teks foto :  SERAH TERIMA DOKUMEN – Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru, M Syahrial, usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.(ist)(kalselpos.com)

Ketua DPRD Kota Banjarbaru M Syahrial memimpin penandatanganan KUA-PPAS 2027 dan penerimaan usulan perubahan KUA-PPAS 2026.

Banjarbaru, Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Mereka meresmikan dokumen tersebut dalam Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).

 

Selain itu, eksekutif menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang sama. Penyampaian ini menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan Perubahan APBD daerah.

 

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, M Syahrial, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama. Langkah legislatif dan eksekutif tersebut memastikan proses penyusunan anggaran berjalan sesuai ketentuan hukum. Jadi, kedua lembaga bisa tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

 

“Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi pijakan awal dalam menyusun APBD 2027. Oleh karena itu, DPRD akan menjalankan fungsi penganggaran secara maksimal. Kita ingin setiap program memberikan manfaat konkret bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan bersama. Melalui dokumen kesepakatan tersebut, mereka memproyeksikan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,207 triliun. Namun, rencana belanja daerah mencapai angka Rp1,377 triliun. Selanjutnya, pemerintah akan menutup defisit anggaran melalui penerimaan pembiayaan daerah sesuai mekanisme resmi.

 

Di samping menyepakati anggaran 2027, DPRD menerima penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Tim anggaran menyusun perubahan tersebut berdasarkan perkembangan kondisi fiskal daerah saat ini. Langkah ini juga menyesuaikan perubahan RKPD serta berbagai kebutuhan pembangunan terbaru.

 

Menurut Syahrial, pihak legislatif akan mencermati secara menyeluruh setiap usulan perubahan dari pemerintah daerah. Pengawasan ketat ini bertujuan agar alokasi anggaran tetap efektif, efisien, dan tepat sasaran.

 

“Kami ingin memastikan perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Sebab, setiap rupiah yang mengalir harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, tim anggaran memproyeksikan pendapatan daerah meningkat dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun. Sementara itu, belanja daerah naik dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun. Pemerintah berencana menutup defisit anggaran melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA.

 

Syahrial berharap semua pihak bisa mempertahankan sinergi kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru. Dengan demikian, proses pembahasan APBD berjalan lancar tanpa hambatan. Kolaborasi ini akan menghasilkan kebijakan anggaran yang akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan rakyat.

 

“Hubungan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama. Hal ini memastikan pembangunan di Kota Banjarbaru berjalan optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.

Pos terkait