DPRD Tapin Sahkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Perkuat Riset dan Penanggulangan Bencana

Teks foto Bupati Tapin H Yamani dan Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah serta kedua Wakilnya sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com  – DPRD Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi ini menjadi dasar penataan organisasi pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan tantangan pembangunan.

 

Bacaan Lainnya

Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tapin yang dipimpin Ketua DPRD Achmad Riduan Syah didampingi Wakil Ketua H. Hairuji dan H. Midpay Syahbani.

 

Rapat Paripurna Dewan dihadiri Bupati Tapin H. Yamani, Wakil Bupati H. Juanda, serta jajaran kepala perangkat daerah.

 

Juru Bicara Fraksi Golkar, Rustan Nawawi, menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk memastikan perangkat daerah bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya.

 

Menurut dia, penataan kelembagaan merupakan langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

“Perubahan ini menjadi pedoman dalam penataan perangkat daerah agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan optimal dan pelayanan publik semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Rustan dalam penyampaian pendapat akhir fraksi.

 

Selain menyatakan persetujuan, Fraksi Golkar berharap struktur organisasi yang baru mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

 

Sementara. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Yusfian Noor, juga menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut dengan sejumlah catatan strategis. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penguatan fungsi riset dan inovasi daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

 

Menurut Yusfian, langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan pembangunan modern yang menuntut kebijakan berbasis data, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Namun, ia mengingatkan agar riset tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

 

“Riset harus menjadi instrumen pengambilan keputusan, sedangkan inovasi harus menjadi budaya kerja birokrasi. Karena itu, kapasitas sumber daya manusia dan kolaborasi dengan perguruan tinggi serta dunia usaha perlu diperkuat,” ujarnya.

 

Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi perubahan struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kini dipimpin kepala badan definitif dan tidak lagi dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah. Kebijakan tersebut dinilai akan memperkuat fokus dan profesionalisme BPBD dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks.

 

Selain itu, fraksi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan harmonisasi nomenklatur perangkat daerah, khususnya penggunaan istilah “Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran” agar selaras dengan nomenklatur yang digunakan pemerintah pusat.

 

Perhatian lain diarahkan pada keberadaan Bidang Penyuluhan di Dinas Pertanian. Fraksi PDI Perjuangan meminta dilakukan evaluasi menyusul beralihnya status penyuluh pertanian aparatur sipil negara menjadi kewenangan pemerintah pusat sejak awal 2026. Evaluasi dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan pelayanan kepada petani tetap berjalan optimal.

 

Menanggapi pendapat akhir fraksi-frakai Bupati Tapin H. Yamani menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap ranperda tersebut.

 

“Penataan ini bukan sekadar menambah atau mengurangi organisasi, tetapi memastikan perangkat daerah memiliki fungsi yang tepat, ukuran yang proporsional, dan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Yamani.

 

Menurutnya, perubahan struktur perangkat daerah merupakan hasil evaluasi kelembagaan yang mempertimbangkan beban kerja, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan daerah, serta karakteristik daerah.

 

Ia menegaskan, berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pedoman dalam implementasi peraturan daerah tersebut.

 

Setelah perda diundangkan, Pemerintah Kabupaten Tapin akan menyiapkan sejumlah aturan turunan berupa peraturan bupati yang mengatur kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.

 

Pemerintah daerah berharap penataan kelembagaan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait