Menciptakan Iklim Investasi yang Sehat dan Kondusif, DPMPTSP HSS Sosialisasi PP Nomor 28 tahun 2025

Teks foto:  SAMBUTAN- Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, memberikan sambutan sosialisasi PP nomor 28 tahun 2025.(Kominfo)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025, tentang penyelenggaraan lerizinan berusaha berbasis risiko dan pendampingan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tahun 2026, di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP), Kamis (2/7/2026).

 

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS, Muhammad Noor, yang menghadirkan narasumber Didik Wahyudi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan diikuti 50 pelaku usaha dari berbagai sektor.

 

Kepala DPMPTSP Kabupaten HSS, Elyani Yustika, mengatakan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, terhadap implementasi PP nomor 28 tahun 2025 dan kepatuhan dalam penyampaian LKPM).

 

“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha, diharapkan tercipta iklim investasi yang semakin kondusif, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, dalam sambutan Bupati Syafrudin Noor, menegaskan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui PP Nomor 28 tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum.

 

“Penerapan PP tersebut juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kondusif di daerah,” ujarnya.

 

Sekda mengingatkan bahwa penyampaian LKPM bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung penyusunan kebijakan investasi.

 

Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen mendampingi para pelaku usaha, agar semakin memahami tata cara pelaporan dan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.

 

“Melalui sosialisasi ini, Pemkab HSS berharap para pelaku usaha semakin memahami regulasi perizinan berbasis risiko dan pentingnya pelaporan LKPM,” ujar Sekda.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait