Banjarbaru, kalselpos.com –
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan memberikan penghargaan kepada tim Satuan Reskrim Polres Tanah Laut (Tala) pimpinan Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan nilai kerugian Rp23.325.000.000.
“Ini perkara besar yang terungkap layak diberikan penghargaan untuk sebuah prestasi berkat kerja keras anggota mengungkapnya,” kata Kapolda saat upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di lapangan Satuan Brimob Polda Kalsel di Banjarbaru, Rabu.
Yudha menyampaikan kasus mafia tanah menjadi atensi pemerintah pusat sehingga Polri sebagai aparat penegak hukum menjadi garda terdepan memberantasnya.
Bahkan Polda Kalsel telah membentuk Satgas Mafia Tanah berdasarkan surat keputusan bersama antara Kapolda dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan.
Satgas ini bertugas untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, mencegah dan memberantas pungutan liar berkaitan pengurusan tanah hingga melakukan percepatan sertifikasi tanah aset Polri.
Kapolda berharap jajarannya terus berupaya membongkar mafia tanah di daerahnya masing-masing agar kerugian negara dan masyarakat dari perkara ini bisa ditekan.
“Tingkatkan sinergi dengan BPN sehingga setiap langkah penyidikan terukur dan pelaku yang harusnya bertanggung jawab dapat dihukum setimpal sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Diketahui ada lima personel Polres Tanah Laut mengungkap kasus tindak pidana pertanahan dengan modus operandi membuat surat palsu pada transaksi jual beli tanah yang terjadi pada rentang waktu tahun 2016, 2017 dan 2018.
Praktik mafia tanah ini menipu dan menggelapkan lahan milik perusahaan PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR).
Polisi menetapkan tiga tersangka dari sindikat ini berinisial BL, BD, dan AS.
Sindikat ini menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT WLR dengan membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000 sampai 4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.
Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020 dan PT WLR mengucurkan dana puluhan miliar rupiah sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare.
Namun berdasar pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan pada 2025 akhirnya terungkap 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.
Polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan memerintahkan Kasat Reskrim untuk mendalami semua pihak yang terlibat hingga kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





