Martapura, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mematangkan langkah dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah, perlindungan lahan pertanian, dan iklim investasi.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) di Aula Barakat Lantai 2 Martapura, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Forum Penataan Ruang yang terdiri dari perwakilan SKPD, Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, berbagai kendala pada proses revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW menjadi pembahasan utama. Salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian pangan yang dinilai berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan Kabupaten Banjar.
Sekda Banjar H. Yudi Andrea menegaskan bahwa penataan ruang harus mampu mengakomodasi pembangunan tanpa mengorbankan keberadaan lahan pertanian produktif.
“Kita harus memastikan alih fungsi lahan sawah tidak mengancam ketahanan pangan daerah. Penataan ruang harus menjadi instrumen yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian,” ujarnya.
Forum juga membahas tindak lanjut Surat Edaran terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan Perda RTRW guna memenuhi target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga tahun 2029.
Menindaklanjuti arahan tersebut, seluruh anggota forum sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B. Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di sisi lain, Pemkab Banjar juga mengungkapkan adanya tantangan berupa moratorium pengajuan perizinan pemanfaatan lahan pada kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Kondisi tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor agar kebijakan perlindungan lahan tetap berjalan tanpa menghambat kepastian hukum bagi para investor.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan Kementerian ATR/BPN, revisi Perda RTRW diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu. Selain memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan tata ruang yang lebih terarah, berkelanjutan, serta mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Banjar.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





